Ilustrasi Foto ASN |
BNFNEWS - Pemalang- Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan, bakal diperiksa oleh Tim Pemeriksa Disiplin
Terdapat puluhan nama yang masuk dalam antrean pemeriksaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) ini. Deretan pegawai pemerintah indisipliner tersebut didominasi kepala sekolah hingga pengawas sekolah SMP, Selasa, (7/11/2023).
Itu dibenarkan Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pemalang, Senin 6 November 2023. Menurutnya pemeriksaan tersebut bakal dilaksanakan Rabu lusa.
“Masih ada sekitar 94 (orang) lagi kebanyakan dari kepala sekolah.” jelasnya kepada wartawan.
Mansur sendiri tampaknya agak bimbang dalam penindakan sanksi disiplin itu. Pasalnya, penindakan sanksi ini musti dijalankan ditengah krisis kepala sekolah dan pengawas sekolah SMP di Kabupaten Pemalang.
“Memang agak bingung terus terang kepala sekolah kurang, pengawas sekolah juga kurang. Ya nanti kita serahkan ke tim pemeriksa lah, seperti apa.” tuturnya.
Meski demikian, Mansur Hidayat menegaskan penindakan pelanggaran disiplin tersebut bakal tetap dilaksanakan. Namun, ia tak bisa mengungkapkan sanksi seperti apa yang bakal dijatuhkan kepada para kepala sekolah itu.
“Belum tahu sanksinya. Kalau kategori hukumannya ya ada yang berat, sedang, dan ringan. Sebetulnya tidak bingung, kalau salah ya salah. Tapi tidak semuanya harus demosi (turun jabatan).” tuturnya.
“Mungkin kalau kesalahannya rinhan, tunjangan kinerja dipotong atau teguran tertulis.” imbuh Mansur Hidayat.
Sebagai informasi, pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebelumnya sudah ada 69 pejabat yang dijatuhi sanksi, mulai dari pejabat eselon IV, eselon III, hingga eselon II.
Sanksi disiplin itu dijatuhkan kepada para pejabat yang diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan yang meledak pada Agustus 2022 lalu. Mereka diantaranya termasuk puluhan kepala SMP.
Seperti diketahui, terdapat 49 kepala sekolah yang memberikan upeti berdalih “uang syukuran” kepada eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, atas pengangkatan jabatannya.
Itu diungkapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemalang, Abdul Rachman, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 16 Januari 2023.
Total uang syukuran yang dikumpulkan dari para kepala sekolah itu mencapai Rp 340 juta, yang kemudian diserahkan kepada Mukti Agung Wibowo melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. ( Ragil )
0 Komentar