BNF NEWS - Pemalang - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPD - FKBPPPN) Kabupaten Pemalang Jajang Nurzaman, meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi birokrasi (Menpan - RB), tidak melanggar konstitusi dan dapat menjalankan amanat UU serta regulasi, khusus diangkat status kepegawaiannya menjadi PNS, sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah yang terdapat pada pasal 256.
Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Pemalang juga berpesan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, agar pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta menjalankan amanat peraturan perundang undangan.
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menpan -RB No.158 Tahun 2023, menyatakan bahwa, Jabatan Satpol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Maka dari itu Pemerintah Pusat Menpan- RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014, yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.
Menyikapi adanya statemen PLT asisten Deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemennya yang sangat di sayangkan, apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan RB tersebut di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, bertempat di aula hotel Marina pada 10 November 2023 kemarin.
Yang bukan memberikan pencerahan, namun menyuruh agar honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP menjadi PNS. Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Kemenpan Pan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah, tidak perlu merubah UU Menpan RB, namun wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja.
Menyikapi statemen yang diucapkannya, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka dari ini kita menyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut. ( Ragil )
0 Komentar