BNF NEWS - Medan - Amatan awak media Gudang Jalan Mandor masih beroperasi pasca di sidak Tim Terpadu oleh Pemko Medan.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi mengatakan bahwa dirinya meminta kepada Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa Pejabat yang bertanggung jawab Kenapa Gudang Jalan Mandor yang berada di Kawasan pemukiman yang di duga tak mengantongi Izin dan meresahkan warga masih bisa beroperasi
"Ada apa, Pasca Di Sidak Gudang Jalan Mandor Masih beroperasi, apakah Pengusahanya Kebal hukum atau ada pejabat yang di duga di Suap sehingga tutup mata," ungkapnya, Minggu (19/11/2023)
Sebelumnya di beritakan, Puluhan Tim Terpadu Pemko Medan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PKPCKTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, pihak Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Pihak Kecamatan Medan Timur, serta Para Kepling mendatangi gudang PT MMI jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur Kota Medan karena di duga tidak memiliki dokumen perizinan
Kedatangan Tim Terpadu Pemko Medan yang di dampingi pihak Polsek Medan Timur dan Intelkam Polrestabes Medan berdasarkan hasil rapat sehari sebelum kunjungan Tim Terpadu pada Rabu 15 November 2023
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut Gudang PT MMI yang di duga mengemplang pajak dan tidak memiliki dokumen Perizinan sesuai Informasi Dari Notulen Rapat yang di pimpin oleh Kadis PMPTSP Kota Medan
"Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut Gudang PT MMI yang di duga mengemplang pajak dan tidak memiliki dokumen perizinan," pungkasnya.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media :
Adapun Isi Notulensi Rapat Penyelasaian Permasalahan Dan Hambatan yang di hadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya
PT Mechtron Mastevi Indonesia (PT MMI) yang berada di Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur
Adapun Rapat tersebut di laksanakan di Ruang Rapat Lantai II Dinas PMPTSP dengan Pimpinan rapat yaitu Kepala Dinas Senin, (13/1/2023)
Adapun Hasil Pembahasan sebagai berikut :
1. Penjelasan Lurah Pulau Brayan Darat I, Lingkungan VIII
- Sudah ada Mediasi pada Agustus 2021 sebelumnya antara Pelapor dan Terlapor oleh pihak kelurahan dengan hasil yang di Tanda tangani Kedua belah pihak
2. Penjelasan Pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan
- Sudah di Cek Di Perda RDTR Kota Medan lokasi Ini termasuk dalam R1 dan K2
- Sudah terbit IMB peruntukan RTT Tahun 2018
- Sudah terbit surat peringatan ke 3 terkait Izin Mendirikan Bangunan dengan peruntukan sesuai kegiatan usaha Di lokasi usaha tersebut
3. Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan
- Belum memiliki Dokumen lingkungan hidup AMDAL
- Sudah ada pernah 6 Pelaporan Mewakili masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait kegiatan usaha terlapor
- Keluhan terkait kebisingan dan kemacetan, Ada truk roda 6 yang hilir mudik di lingkungan usaha Dan sangat mengganggu warga sekitar
4. Penjelasan Dari PT MMI :
- Hanya Ada kegiatan usaha yang Aktif berjalan di lokasi usaha
- yang menimbulkan kebisingan adalah kegiatan renovasi yang sifatnya temporer Dan saat ini harusnya tidak menimbulkan kebisingan
- Akan menunjukkan Dokumen SBU, dan SKK yang valid pada saat Pertemuan berikutnya.
Kesimpulan Rapat :
- Kebisingan bukan dari Usaha (KBLI berjalan) tetapi Kegiatan dari renovasi kantor yang sifatnya sementara yang merupakan tindak lanjut dari Hasil rapat Mediasi yang di laksanakan tanggal 26 Juli 2023
- Wajib memenuhi Dokumen IMB sesuai peruntukan usaha bukan RTT
- Wajib Memenuhi dokumen PB, UMKU TDG dari KBLI 46591 Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan Suku Cadang dan perlengkapannya.
- Akan dilakukan kunjungan ke lokasi Usaha pada :
Hari/Tanggal : Kamis/ 16 November 2023
Pukul : 09.00 WIB
Titik Kumpul : Kantor Lurah Pulau Brayan Darat 1, Jalan Gunung Krakatau No 194 Medan.**
0 Komentar