BNFNEWS - Deli Serdang - Penggerebekan barak judi dan narkoba tepatnya berada di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Mochamad Hasan Hasibuan dan Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan.
Selain itu, ikut serta serta juga Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Chirtyanto Goetomo, Dandim 0203/Lkt Letkol Inf M Eko Prasetyo, Dandim 0204/Deli Serdang Letkol Czi Yoga Febrianto, SH, MSi, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen Sik MH.
Lalu anggota DPRD Sumut H Zainuddin Purba SH dan personil Gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kodim 0203/LKT, Polres Binjai dan BNNP Sumut.
Agung mengatakan ada dua barak judi dan narkoba yang digerebek. Dalam penggerebekan itu, tidak ada pelaku yang ditangkap, tetapi petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 21 mesin judi jackpot, tiga kilogram ganja, 24 buah alat hisap sabu, ratusan jarum suntik, dan sebuah senjata tajam jenis samurai.
"Hari ini, saya di Deli Serdang berbatasan dengan Kota Binjai melaksanakan razia mendadak tepatnya di Dusun Tanjung Pamah," kata Agung, Selasa (7/11/2023).
Mantan Kapolda Riau itu menyebut setelah penggerebekan ini, barak tersebut akan dipasang garis polisi. Selain itu, barak itu juga dilarang untuk beraktivitas dan akan dijaga oleh personel Brimob.
"Status barak narkoba dan sekitarnya ini akan diserahkan kepada Kasatnarkoba Polrestabes Medan dengan status quo (tidak boleh ada aktivitas) menunggu Tim Labfor Polda Sumut. Saat ini, lokasi diamankan oleh personel Brimob," ujarnya.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan bahwa aktivitas di barak itu melawan hukum. Agung berkomitmen pihaknya akan terus mengejar para bandar narkoba itu.
"Kita berharap kerjasamanya dengan semua pihak. Tempat terlarang harus kita basmi dengan semaksimal mungkin. Untuk pengguna bisa kita rehabilitasi, sementara para pengedar dan bandar akan kita bawa ke pengadilan," pungkasnya.**
0 Komentar