"Sepertinya Gudang PT MMI ini Kebal Hukum, tak ada takutnya, walau sudah di Sidak Camat, di beri SP 3 oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan, namun masih melakukan aktifitas dan pembangunannya sudah hampir seratus persen," ungkap Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT), Sabtu (11/11/2023).
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa dirinya meminta Satpol PP melakukan penindakan perda sesuai dengan SP3 yang di terbitkan oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan.
"Hukum Jangan Tajam ke Pedagang Kaki Lima tapi Tumpul Ke Gudang MMI, Satpol PP Kota Medan harus Gerak Cepat melakukan penindakan, jangan sampai publik berasumsi negatif atas lambannya Kinerja Satpol PP Kota Medan dalam penegakan Perda," pungkasnya.**
0 Komentar