Sidak Tim Terpadu Pemko Medan Ke Gudang Jalan Mandor Ricuh, Fauzan HRD PT MMI Di Duga Langgar UU Pers

Sidak Tim Terpadu Pemko Medan Ke Gudang Jalan Mandor Ricuh, Fauzan HRD PT MMI Di Duga Langgar UU Pers


BNF NEWS - Medan - Tim Terpadu Pemko Medan diantaranya Kepling, Lurah Pulau Brayan Darat 1, Sekcam Medan Timur, Dinas PTSP Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup,  Satpol PP, Dinas PKPCKTR di warnai Aksi Pelarangan Awak Media dalam peliputan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan pihak PT MMI yang melakukan Larangan Peliputan saat awak media Habib Publikapost.com mau meliput Sidak Tim Terpadu Pemko Medan, karena larangan peliputan bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

"Fauzan HRD PT MMI Di duga Melanggar UU Pers karena melakukan pelarangan terhadap awak media saat melakukan peliputan Tim Terpadu Pemko Medan yang melakukan sidak di Gudang Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur," ungkapnya, Kamis (16/11/2023).

Amatan awak media Tampak puluhan warga yang menyaksikan sidak Tim Terpadu tersebut diantaranya Oni Isworo SH, Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Timur,   Husni Hamid Lubis Tokoh Masyarakat Sumatera Utara, Al Ustadz Reza Mangunsong.

Sempat terjadi aksi dorong - dorongan antara masyarakat dan satpam PT MMI karena dilarang untuk menyaksikan Tim Terpadu Pemko Medan melakukan sidak.**

Posting Komentar

0 Komentar