Ada apa? DRS Ketua Pansus Ranperda PBG DPRD Kota Medan "Bungkam" Saat Di Konfirmasi Terkait Bangunan Tanpa PBG Jl Gajah Mada

Ada apa? DRS Ketua Pansus Ranperda PBG DPRD Kota Medan "Bungkam" Saat Di Konfirmasi Terkait Bangunan Tanpa PBG Jl Gajah Mada


Medan - Beberapa waktu lalu David Roni G Sinaga SE terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DPRD Kota Medan.

Namun saat di konfirmasi awak media melalui Pesan WA terkait bangunan tanpa PBG di Jalan Gajah Mada Kecamatan Medan Baru. Kamis, (15/12/2023)

Sebelumnya, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan (LSM PI) minta kepada Kasatpol PP Kota Medan membongkar bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Jalan Gajah Mada Kecamatan Medan Baru

"Berdasarkan hasil Investigasi kami, Lurah, Camat, Dinas PKPCKTR Kota Medan sudah memberikan Surat Peringatan kepada Pemilik bangunan tersebut, kami menunggu ketegasan Satpol PP Kota Medan untuk membongkar bangunan tersebut," ungkap Awaluddin Harahap Kamis (14/12/2023)

Dia juga menduga, ada oknum tertentu yang sengaja membiarkan bangunan yang tak ber - PBG tetap berdiri tegak untuk mencari keuntungan.

Menurut dia, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka target PAD Kota Medan dari sektor ini tidak akan tercapai. Masyarakat sendiri kurang sadar untuk mengurus PBG sebelum membangun.

PBG dibuat bukan hanya sekedar mencari pemasukan Pemko Medan, namun untuk menata kota supaya rapi dan sesuai RUTRK

Masyarakat juga harus tahu bahwa dengan memiliki PBG akan memudahkan dalam mendapatkan kepastian dan juga adanya perlindungan hukum. Izin tersebut dilakukan agar bangunan tersebut mendapatkan kepastian tidak mengganggu dan juga merugikan kepentingan orang lain.

"Beredar kabar bangunan ini akan di bangun hiburan malam dan di duga di bekingi oleh Anggota DPRD Medan, walaupun tanpa PBG pembangunan terus berjalan," katanya

Endar Sutan Lubis Plt Kadis PKPCKTR Kota Medan mengatakan bahwa dirinya sudah melapor ke Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penindakan.

"Sdh dilaporkan ke Satpol PP, tlg koordinasi ke Satpol," pungkasnya.

Diketahui Ranperda PBG merupakan usulan Pemko yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ranperda tentang PBG secara pokok merupakan perubahan atas bagian dari Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.**

Posting Komentar

0 Komentar