Di Duga Telantarkan Anak, RS Di Undang Polrestabes Medan Dan Pernikahannya Dengan W Dibatalkan KUA Medan Kota

Di Duga Telantarkan Anak, RS Di Undang Polrestabes Medan Dan Pernikahannya Dengan W Dibatalkan KUA Medan Kota

Medan - Pernikahan Ragil Syah Putra dan Wina Wardani yang di gelar pada tanggal 19 November 2023 di Jalan Tuba 3 Kecamatan Medan Denai di batalkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kota Medan dengan mendaftarkan Pembatalan tersebut di Pengadilan Agama. 

H. Ali Syahra Hutapea. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Medan dengan ini menerangkan bahwa pernikahan Ragil Syahputra dengan Wina Wardani di batalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan Perkawinan dan berkas berkas Administrasinya belum lengkap

"Sudah saya daftarkan di Pengadilan Agama untuk membatalkan pernikahan antara Ragil dan Wina," ungkapnya Selasa (19/12/2023)

Seorang perempuan bernama Nova Ardianti melaporkan suaminya, Ragil Syahputra ke pihak berwajib karena ia dan dua anaknya tak lagi dinafkahi secara layak dengan Nomor : STTLP/B/3846/XI/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA

Itu terjadi sejak saat dirinya mengetahui suaminya di duga selingkuh pada tanggal 20 November 2019 hingga saat Ini,  bahkan bukan hanya selingkuh namun suaminya telah menikah lagi

"Dari Tahun 2019 sampai sampai saat ini saya tak di nafkahinya bahkan dia menikah lagi oleh karena itu saya laporkan dia ke Polisi bang," ungkapnya,  Selasa (21/11/2023)

Nova yang di karuniai dua orang anak dari pernikahan dengan suaminya tersebut mengatakan dirinya kini menjadi tulang punggung keluarga dan Nova juga menyebut orang tuanya bahkan harus membantu dirinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama anak-anaknya. 

"Kini aku menjadi tulang punggung keluarga jualan Nasi goreng untuk biaya kehidupan kami dan orang tua juga banyak membantu bahkan saat ini saya menumpang di rumah orang tua saya di Aceh," katanya

Lanjut Nova mengatakan bahwa dirinya sempat melabrak pesta pernikahannya Di dampingi Pamannya dan kedua anaknya dan sempat meminta Tuan Kadi yang menikahkan untuk tidak melanjutkan ijab qabul suaminya namun di larang oleh pihak keluarga suaminya dan istrinya yang kedua. 

"Kemaren sempat saya labrak pesta pernikahannya tapi dilarang, dan setelah itu saya lapor dia ke Polisi," ungkapnya

Effendi Padang yang merupakan LBH Laskar Merah Putih meminta Polrestabes Medan agar menangkap RS yang sudah menelantarkan anak dan istrinya Selama 6 (enam tahun) 

"Kita berharap Bapak Kapolrestabes Medan agar segera menangkap RS yang menelantarkan anak istrinya," pungkasnya.**

Posting Komentar

0 Komentar