BNFNEWS - Medan - Sejumlah aparatur Kecamatan Medan Kota bersama Bhabinsa mendatangi Penginapan Pandora Residence di Jalan SM Raja l, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Selasa (19/12/2023) sore.
Amatan wartawan, petugas gabungan dua kali mendatangi bangunan penginapan berlantai II. Di bagian atas terdapat spanduk calon anggota legislatif (caleg).
Dalam kegiatan itu, petugas langsung mendatangi resepsionis, menanyakan jumlah pengunjung dan yang menginap. Setiap kamar diperiksa petugas, namun tidak semuanya bisa dibuka.
Terlihat sejumlah orang yang berada di penginapan kebingungan dengan kedatangan petugas, termasuk beberapa wanita yang menginap.
Beberapa saat kemudian, petugas gabungan termasuk Bhabinsa meninggalkan lokasi penginapan.
Sekira 45 menit kemudian, petugas gabungan Satpol PP, aparatur Kecamatan Medan Kota dan personel Polsek Medan Kota kembali mendatangi penginapan Pandora Residence.
Namun, dalam kegiatan kedua ini, petugas kelurahan sempat bersitegang dengan personel Polsek Medan Kota karena diduga tidak dilengkapi surat perintah (Sprint).
Lurah Sitirejo I, Kecamatan Medan kota, Hasudungan Irwanto Malau ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, kegiatan penertiban penginapan itu rutin dilakukan pihaknya.
"Itu kegiatan rutin yang kita lakukan dalam rangka menegakkan Perda No 10 tahun 2021, tentang ketentraman dan ketertiban umum," sebutnya.
Dia mengaku, sejumlah penginapan lain di wilayah kerjanya sudah sudah didatangi mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan menindaklanjuti keresahan masyarakat.
"Kos-kosan lain juga sudah kita datangi," pungkasnya.**
0 Komentar