BNFNEWS - Medan - Pasca Banjir Bandang Sihotang - Samosir dan Humbahas menelan korban jiwa sudah berlalu 2 pekan dan yg tinggal hanyalah penderitaan bagi warga dan luluh lantak lingkungan hidup berupa sawah, pemukiman, kebun, fasiltas umum, dan lain sebagainya,
Reaksi atas Tragedi banjir bandang itu muncul seperti Unjukrasa warga Sihotang depan Kantor Bupati Samosir, Bupati Samosir surati PT. TPL dan Menteri KLHK, Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Komisi B DPRD Sumut dan berbagai macam reaksi dan spekulasi muncul,
Selain disebabkan Curah Hujan Yang Tinggi sebagai faktor Alam tapi Tudingan penyebab banjir terarah ke Perusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Toba Pulp Lestari ( TPL ) sebab masyarakat sebelumnya memang melihat penebangan pohon dalam jumlah luas di sektor Tele,
Sebelumnya masyarakat disana memang khawatir, tapi apa daya hanya bisa pasrah atas keadaan sambil berdoa,
Informasi banjir bandang yg viral disikapi pihak TPL dengan langsung berikan bantuan kemanusiaan kepada warga korban banjir bandang,
Disisi lain Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara ( LKLH Sumut) Indra Mingka dan Cs dalam pertemuan dengan pihak TLP di Medan pada 15 Des 2023, waktu itu TPL diwakili dari Humas Pak J dan CS : Ibu NH, JH, Arif.
Beberapa Hal yang disampaikan Ketua LKLH Sumut Indra Mingka :
1. Konsesi HTI Sektor Tele - Samosir sebagian masuk dalam kawan Hutan Lindung seluas ) lebih kurang 9.200 Ha berdasarkan SK KLHK : 579 Thn 2014
2. Sertifikat PEFC - IFCC Pengelolaan Hutan Lestari PT. TPL berkahir 20 Des 2023,
3. Perusahan telah menebang kayu diduga dari Hutan Alam Primer di Kawasan Hutan Lindung yg masuk konsesi TPL sektor Tele.
Pihak TPL melalui J dan NH menyampaikan Klarifikasi dengan data yang dibuat secara Internal perusahaan tanpa Kajian Hasil Audit Lingkungan secara menyeluruh baik dari Pemerintah atau pihak Audior Lingkungan Independent,
Dan tetap membantah tudingan bukan perusahaan mereka penyebab banjir bandang Sihotang - Kab. Samosir dan Desa Simangulampe - Kab Humbahas
Dampak Lingkungan Hidup berupa Banjir bandang yang terjadi disekitar Areal Konsesi PT. TPL sektor Tele yang bersertifikasi PECF Internasional agar dijadikan bukti awal untuk dilakukan penyeledikan sebagai keluhan sampai akhir kesimpulan fakta membuktikan bahwa benar pengelolaan hutan Lestari & Keberlanjutan,
Komitmen PECF Internasional yg berpusat di Swiss untuk melanjutkan upaya dan sangat mendukung tujuan Peraturan UE tentang Produk Bebas Deforestasi (EUDR).
Standar PEFC sudah siap untuk memenuhi banyak elemen utama EUDR, dan bekerja secara intensif untuk menyelaraskannya dengan persyaratan EUDR.
Harapan pada Perwakilan PEFC Internasional di Indonesia adalah IFCC ( Indonesian Forestry Certification Cooperation ) agar menunda penerbitan Sertifikat Pengelolan Hutan Lestari PT. TPL dan sesegera mungkin mengambil tindakan nyata agar kepercayaan Dunia Internasional atas Sertifikasi PEFC semakin Meningkat dan Mantap.**
0 Komentar