Medan - Hingga saat Ini Bangunan Gedung Mini Golf Jl Williem Iskandar/Pancing No 25 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung di duga melakukan penutupan fasilitas umum dan parkir, walaupun bangunan tersebut tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak memiliki Izin AMDAL Dan Andal Lalin.
Bahkan persoalan ini sudah di bahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan dengan pimpinan Rapat di bawakan oleh Paul Mei Anton Simanjuntak pada hari Senin, 13 November 2023.
Bagus Perwakilan Warga dari Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung mengatakan dirinya secara pribadi sangat kecewa dengan pimpinan rapat Paul Mei Anton dari fraksi PDI,
"Memang benar kita sudah sepakat antara warga dan pihak pengembang, namun kenapa point point warga yg diberi tekanan perihal "kami meminta kepada pihak pengembang agar lebih mengutamakan warga kelurahan indra kasih di bandingkan warga lain" padahal yg lebih urgent kenapa tidak di bahas komitmen pihak pengembang agar terlaksananya izin izin PBG mereka di urus," ungkapnya, Sabtu (9/12/ 2023)
Lanjut Bagus mengatakan bahwa dirinya sangat apresiasi dengan anggota dewan dari fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution yang membela warga disaat warga terus di tekan oleh si pimpinan rapat
"Kita menduga ada apa ini semua sehingga tidak di pertanyakan mengenai pengurusan izin PBG, emang negara ini tidak ada aturan," katanya.
Haris Kelana Damanik Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan saat di konfirmasi tidak menjawab pesan WA awak media.
Mourid Lurah Indra Kasih mengatakan bahwa dirinya akan mempelajari persoalan bangunan tersebut.
"Nanti aku pelajari ya bang," ungkapnya.
Yusna dan Yosdarman Manajemen Bangunan Gedung Mini Golf Jl Williem Iskandar/Pancing No 25 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung saat di konfirmasi tak menjawab.**
0 Komentar