Tokoh Masyarakat Bersama Warga Datangi Satpol PP Kota Medan Sebut Tidak Mendukung Peraturan Walikota Medan

Tokoh Masyarakat Bersama Warga Datangi Satpol PP Kota Medan Sebut Tidak Mendukung Peraturan Walikota Medan


Medan - Poppy, Putra, Wiwin selaku Warga jalan Krakatau Gg Mandor kelurahan Pulo brayan Darat 1 (Satu), bersama Husni Hamid Lubis SE. Oni Isworo SH. Ustadz Reza Simangunsong Dan Wartawan mendatangi Kantor satpolpp kota Medan jalan Adi Nugroho Medan. Senin, (18,/12/2023)

Dengan Kedatangan Warga gg Mandor tersebut bersama Tokoh masyarakat dan Tokoh pemuda, di ruangan kerja Kasi penindakan satpolpp kota Medan, mereka menanyakan dengan Terkait Surat Sp III yang dilayangkan dinas PKP2R Kota Medan, dimana dimaksud dalam surat SP III tersebut tertulis "Apabila dalam senggang waktu 1 x 24 jam sebagaimana dimaksud di atas saudara/i tidak melaksanakan  surat peringatan sp3 ini maka akan dilakukan pembongkaran oleh satpolpp Medan dan /atau tim terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Andi sukur Perwakilan Satpol PP yang menerima warga menyatakan di hadapan warga gang mandor bahwasanya satpolpp kota Medan dengan adanya penindakan pembongkaran tersebut tidak di laksanakan karena adanya KRK

"Sudah ada KRKnya bang," ungkapnya

Terpisah, Iwan kabid PKP2R Kota Medan, menyatakan bahwasanya KRK yang  dimiliki Gudang PT,MMI bukan merupakan. izin, dan bukan penghalang demi pelaksanaan Sp III yang dikeluarkan terhadap gudang PT MMI. Dan bahwa sp III Yang diterbitkan pada tanggal 7 Nopember2023 dan KRK yang di miliki pihak PT,MMI tertanggal 7 Desember 2023, Rabu, 20/12/2023.

Husni Hamid SE Tokoh Masyarakat yang telah menyampaikan langsung di ruangan satpol Medan di hadiri oleh warga jalan mandor, oni isworo, sh tokoh pemuda kecamatan Medan Timur, kuasa hukum dari PT MMI, Irvan kasi penindakan dan Andi syukur Satpol pp dan wartawan, dimana surat sp 3 tersebut yang dikeluarkan oleh dinas PKP2P kota Medan, dan ia juga menduga satpol PP Medan langgar  Perda dan perwal. 

"Dengan tidak melakukan pembongkaran gudang PT MMI tersebut di duga Satpol PP tak mendukung Perwal," katanya

Oni isworo SH juga menilai dengan kinerjanya satpol PP kota Medan diduga tidak sejalannya berkolaborasi dengan dinas PKP2R kota Medan, dimana sebelumnya dinas PKP2R sudah melayangkan Surat sp 3 ke Satpol PP kota Medan Dengan dilakukan penindakan pembongkaran yang akan dilakukan oleh satpol PP kota Medan. Namun kenyataannya lokasi gudang PT MMI. 

"Diduga satpol PP kota Medan tidak menegakkan Perda dan Perwal tentang retribusi PAD kota Medan, diminta kepada bapak Bobby Afif Nasution walikota Medan untuk menindak tegas terhadap kinerja Satpolpp kota Medan agar diberlakukan tindakan yang dikeluarkan Sp 3 tersebut," pungkasnya.**

Posting Komentar

0 Komentar