Pemalang - BNFnews.com,-
Memasuki sesi ketiga di hari pertama Rapat Kordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah duduk bersama Kantor Wilayah lainnya, menyusun Rencana Aksi Kemenkumham Tahun 2024, Selasa (12/12).
Agenda ini digelar secara maraton, karena mencakup tiga sesi sekaligus. Dimulai pagi, siang hingga malam hari, di Hotel Borobudur Jakarta.
Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jateng diajak menguras pikiran untuk merumuskan Rencana Aksi yang sistematik. Mulai dari mengidentifikasi masalah yang berdampak pada capaian kinerja, mengevaluasi capaian kinerja beberapa tahun belakangan dan memetakan sumber masalah dimaksud.
Kemudian mereka diminta untuk menyusun Rencana Aksi yang mengacu pada per-tahapan kegiatan, menentukan output antara yang terukur dan menunjukkan sinergitas antar pemangku tugas.
Finishing, mereka harus bisa menentukan hasil akhir keberhasilan, berupa bentuk konkrit yang menyelesaikan dan menguraikan masalah yang telah diinventarisir.
Prakteknya, Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Jateng dibagi berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.
Khusus Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto bergabung di Komisi Keimigrasian. Ia bergabung dengan Inspektur Wilayah IV dan V, Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kakanwil Banten, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Bali, Kalimantan Barat dan Kepala Divisi Keimigrasian se Indonesia, termasuk Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto yang diwakili Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Iman Syafrizal.
Sementara, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, bergabung di Komisi Administrasi, bersama Kakanwil dan Kepala Divisi Administrasi lainnya.
Begitu juga dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, yang mendiskusikan draf Rencana Aksi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Semuanya dilakukan bersama dengan para Kepala Divisi dari seluruh Kantor Wilayah di Indonesia.
Sebagai informasi, Rencana Aksi ini merupakan strategi percepatan pelaksanaan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham.
Rencana Aksi adalah upaya untuk peningkatan kinerja secara terstruktur dan berjenjang dengan melaksanakan Keputusan Menkumham ( Ragil )
0 Komentar