Ustadz Rizatta Tripaldi Mangunsong Minta Polrestabes Medan Tahan Wendi CS Di Duga Lakukan Kejahatan Pers

Ustadz Rizatta Tripaldi Mangunsong Minta Polrestabes Medan Tahan Wendi CS Di Duga Lakukan Kejahatan Pers


BNFNEWS - Medan - Ustadz
Rizatta Tripaldi Mangunsong SPd mempertanyakan Kenapa Wendi CS tidak di tahan oleh Polrestabes Medan terkait Kejahatan Pers yang di lakukannya

"Ada apa Wendi CS tidak di tahan padahal menurut kami, Polrestabes sudah melakukan pemeriksaan saksi dan melihat video penghalangan peliputan, kita khawatir terlapor melarikan diri, oleh karena dirinya meminta Kapolrestabes Medan menahan Wendi CS" ungkapnya Senin (25/12/2023)

Ustadz Rizatta Tripaldi Mangunsong mengatakan bahwa sebenarnya Polrestabes Medan sudah pengalaman dalam melakukan penanganan perkara terhadap kejahatan pers, dirinya membandingkan dengan Rakes yang langsung di tahan oleh Polrestabes Medan dengan kasus yang sama

"Kok Wendi CS gak di tahan,  apa karena dia pengusaha, punya uang dan kuasa, kalau si Rakes begitu di periksa langsung di tahan, ini menjadi pertanyaan kami, "katanya.

Rakes mengatakan bahwa dirinya membenarkan bahwa saat dirinya di periksa langsung di tahan oleh Polrestabes Medan dan hakim memvonisnya satu tahun penjara terkait kejahatan Pers

"Iya bang, saya pun heran kok si Wendi CS tak di tahan," ujarnya

AKP Mardianta Ginting Wakasat Reskrim Polrestabes Medan saat di konfirmasi awak media melalui Pesan WA tidak membalas.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Polrestabes Medan mengundang Wendi terkait dugaan Kejahatan Pers yang di lakukan securitynya yang melarang Awak media melakukan peliputan saat Tim Terpadu Pemko Medan melakukan kunjungan ke PT Mechtron Mastevi Indonesia di Jalan Gunung Krakatau Gang Mandor No 28 Lingkungan VIII Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, kunjungan tersebut dalam rangka menindak lanjuti Surat Camat Medan Timur Kota Medan Nomor 300/1263 tanggal 06 November 2023, Hal Laporan Keberatan warga, Surat Kepala DPTMPSP Kota Medan Nomor : 700.1.2.4/4836 tanggal 08 November 2023 Hal : Undangan Rapat Kordinasi pengaduan Masyarakat terkait aktifitas Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia yang di Hadiri OPD Tekhnis terkait.

Sebelumnya, Habibillah AlFath (33) Berprofesi sebagai wartawan media online, melaporkan PT Mechtron Mastevi Indonesia yang di duga melakukan Kejahatan Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 yang terjadi di jalan Mandor Medan (Gudang PT MMI) Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur

Dimana sebelumnya Habib yang berprofesi jurnalis atau wartawan mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2023 sekitar Pukul 10.44 Wib Pelapor berniat melakukan Peliputan Terkait kunjungan Dinas PMPTSP Kota Medan terdiri dari Kepala Lingkungan, Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, dan Bahabinkamtibsmas Polsek Medan Timur Sidak ke Gudang PT MMI Jalan Mandor, namun dirinya dilarang masuk oleh dua orang security Gudang tersebut, oleh karena itu dirinya melaporkan PT MMI ke Polrestabes Medan Rabu. (22/11/2023) Sore.

Habib mengatakan bahwa dirinya tidak sendiri ada juga awak media lainnya yaitu Rahmadsyah yang melakukan peliputan dan sebelumnya terjadi kericuhan dan cekcok mulut karena pihak kelurahan dan wartawan dilarang masuk ke lokasi. security menyatakan hanya kelurahan saja yang masuk

Namun saat dipertanyakan kenapa wartawan dilarang masuk. Security menyatakan wartawan dilarang masuk dan saat akan melaporkan ke pihak kepolisian, security menantang wartawan untuk melapor

Lanjut habib, Saat dikonfirmasi kawan kawan wartawan di halaman Mapolrestabes Medan.

"Saya berharap laporan nya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Medan, dan di atensi laporan saya. Karena diduga pihak PT. MMI melanggar UU pers tentang kebebasan pers dalam peliputan, dan diduga Gudang tersebut tidak memiliki Izin, dan melanggar izin mendirikan bagunan gudang dikawasan padat permukiman," pungkasnya.**

Posting Komentar

0 Komentar