Medan - Telah di terima laporan polisi No.LP/B/77/I/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19/01/24 atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU NO.1 tahun 1994 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud pasal 263 juncto 266 yang terjadi di TKP JL.Prof HM.Yamin (Nigara Foto) Medan Timur, dengan terlapor inisial (IS) dan (SP), sekira pukul 13.00 Wib.
Khairul Zein mengatakan bahwa dirinya menghubungi pelapor dan menyatakan bahwa ada yang melakukan mengedit dan mencetak diduga Ijasah pelatihan Satpam kualifikasi Gada Pratama, Batalyon Garda Bermasyta yang di selenggarakan oleh PT.ANUGERAH KESELAMATAN BERSAMA Angkatan -XV TA 2022 yang dilakukan oleh terlapor (IS)
Kemudian saksi I saudara Khairul Zein mengamankan terlapor (IS) dan menghubungi Aiptu.Joko Kurniawan anggota Direktorat Binmas Polda Sumut dan terlapor IS langsung di bawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memperpertanggungjaabkan perbuatannya.
Atas penuturan terlapor (IS) mengaku bahwa perbuatannya tersebut disuruh oleh saudara terlapor II (SP) yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya,
"Saya selaku Direktur Pusdiklat PT.Garda Anugerah Nusantara mengingat kepada mafia mafia sindikat pemalsuan Izasah Satpam agar menghentikan praktek pemalsuan tersebut, kami akan tetap konsisten dalam menegakan kebenaran, memuliakan Satpam, banyak yang sudah menjadi korban selama ini, nah sekarang ini kenak batunya," ungkap Mohan Saron Sitanggang Direktur PT.Garda Anugerah Nusantara, saat diminta keterangan pers oleh wartawan, Sabtu (20/1/2024)
Dirinya berharap, atas kejadian ini diharapkan Polda Sumut dapat dapat mengusut tuntas para pelaku dan dapat di jatuhi dengan hukuman sesuai dengan undang udang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.**
0 Komentar