Medan - Praktek penggelembungan anggaran masih saja dilanggengkan di negeri ini. Padahal, mark up jelas-jelas merupakan modus laten korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pejabat pemerintah sepertinya tidak pernah mau belajar dari kesalahan pengelolaan anggaran masa lalu.
Lebih dari 20 tahun silam, Begawam ekonomi Indonesia almarhum Profesor Soemitro Djojohadikusumo sudah mengisyaratkan bahwa sekitar 30% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bocor akibat praktik KKN yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Memang, kenyataannya hingga kini kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah masih berpotensi menjadi ladang subur korupsi.
Sekretariat DPRD Medan bakal mencetak spanduk di 2024. Anggaran yang disiapkan untuk mencetak spanduk selama tahun 2024 sebesar Rp 900 juta.
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Medan yang dilihat detikSumut, Senin (29/1/2024). Paket pengadaan itu memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 47071564.
"Spanduk," demikian nama paket pengadaan yang tertuang di SiRUP LKPP Kota Medan.
Pengadaan spanduk tersebut akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 900 juta. Anggaran tersebut bakal diambil dari APBD Kota Medan tahun 2024.
"Total pagu: Rp 900.000.000," sambungnya.
Anggaran Rp 900 juta itu diperuntukkan guna mencetak spanduk sebanyak 3.600 pieces. Dengan metode pemilihan pengadaan langsung.
Dengan anggaran Rp 900 juta untuk 3.600 spanduk, maka harga per spanduk nya adalah sebesar Rp 250 ribu.
Bang Bhoy Aktifis dan Teuku Akbar Caleg PAN DPRDSU Dapil Medan B menyoroti adanya dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Medan terkait pengadaan spanduk tersebut.
Bang Bhoy dan Teuku Akbar mengatakan ada dugaan Mark Up dalam pengadaan spanduk tersebut karena 3600 pieces itu spesifikasinya belum jelas
"Kami mempertanyakan 3600 pieces spesifikasinya seperti apa, sehingga bisa kita ketahui permeternya berapa, manfaatnya apa untuk kinerja dewan dalam rangka mengurus rakyat," ungkapnya, Rabu (31/1/2023)
Lanjutnya mengatakan bahwa anggaran yang di pakai adalah uang rakyat jangan sampai terkesan menghamburkan uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
"Keterbukaan Informasi Publik Sekwan harus menjelaskan ke publik melalui media, saya dengar sekwan malah memblokir awak media," pungkasnya.**
0 Komentar