Medan - TKD AMIN Sumut melaporkan personel Dishub ke Polrestabes Medan terkait kasus pencurian pentil ban mobil yang dikempeskan saat penertiban membuat Dewata Sakti Aktifis Muda Muhammadiyah Angkat bicara.
Sebelumnya, Kamis 4 Januari 2024 terjadi bersitegang antara pihak Dinas Perhubungan Kota Medan yang melakukan penegakan hukum terhadap salah satu Anggota TPD AMIN SUMUT yang kebetulan mobilnya parkir dipinggir jalan depan Kantor TPD AMIN SUMUT, Jalan Sudirman.
Dinas Perhubungan melakukan penegakan hukum dikarenakan terdapat beberapa mobil yang parkir di area tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Hal ini mendapat Respon dari berbagai kalangan salah satunya Aktifis Muda Muhammadiyah Kota Medan, Dewata Sakti
“Kita melihat kejadian ini adalah salah satu penegakan hukum yang sangat baik dilakukan Pemerintah Kota Medan agar terjadi keteraturan, Selayaknya penegakan ini disambut baik oleh seluruh masyarakat Kota Medan,” ungkapnya Minggu, (7/1/2023)
Lanjut Dewa mengatakan bahwa kepada pihak yang telah melanggar sebaiknya menerima konsekuensi dari apa yang telah diperbuat ,bukan malah menggiring peristiwa ini menjadi kegaduhan,
"Mari kita hidup dengan kedamaian, ketika tidak mau dikempeskan ban mobilnya ya cuman satu jangan parkir sembarangan, Hal ini dibuat semata-mata demi keteraturan hidup di Kota Medan," katanya
Dalam keterangan Persnya Dewa mengatakan bahwa menuju pemilu ini banyak sekali penggiringan opini publik terhadap sesuatu hal yang dibesar-besarkan, maaka dari itu dirinya meminta masyarakat jangan sampai termakan isu-isu yang bisa membuat kegaduhan dan kebencian.
"Mari kita wujudkan kehidupan yang damai dan aman dengan menjalankan peraturan yang sudah dibuat, kita dukung penuh langkah tegas yang dilakukan oleh Bang Bobby Nasution yang menjadi julukannya Walikota Muda , Hal ini bentuk dan simbol kehadiran anak muda ketika diberi kesempatan memimpin pasti akan bergerak progresif dan tidak kenal lelah, Pastinya tidak akan bernegosiasi dengan orang-orang yang melanggar aturan” pungkasnya.
Sebelumnya, Informasi yang di himpun awak media, tindakan personel Dishub Medan yang mengempesi mobil yang parkir jalan dekat kantor TKD AMIN Sumut berbuntut panjang. Tim Hukum TKD AMIN Sumut melaporkan personel Dishub ke Polrestabes Medan kasus pencurian pentil.
Tim Hukum TKD AMIN Sumut Bambang Abimayu menyebut tindakan personel Dishub Medan yang mengambil pentil ban sebagai tindak pidana. Sehingga mereka memutuskan membuat laporan polisi.
"Kita melihatnya ini tindakan pidana, kan ini pengajian ibu-ibu. Mobilnya ini dikempesin sebanyak lima biji sudah gitu pentil mobilnya itu tidak dikembalikan, diambilnya. Nah sekarang kita lagi di SPKT (Polrestabes Medan) untuk buat laporan pagi ini," ungkap Bambang kepada detikSumut.
Bambang membuat laporan bersama tiga korban pengempisan ban mobil yang rata-rata berusia 30-50 tahun. Ia menyebutkan ada sekitar enam korban yang melapor ke Polrestabes Medan .
"Kita laporkan (Dishub Medan) tindakan pidana yaitu pencurian dan pengerusakan. Semuanya korban ada enam cuma karena ini ada mamak-mamak ada tiga dulu yang dikonfirmasikan. Saat ini sedang diambil keterangan, tiga lagi mungkin besok atau lusa. Rata-rata mereka berusia 30-50 tahun, yang udah tua juga ada namanya ibu-ibu pengajian," ujarnya.
Ia sangat menyayangkan tindakan pihak Dishub Medan yang cukup arogansi dan dinilai tak etis mengambil pentil ban mobil tanpa dikembalikan.**
0 Komentar