Kabar Medan - Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM PI) meminta kepada Dinas SDABMBK Kota Medan untuk Gerak Cepat (Gercep) ambil kembali aset yang hilang 600 meter persegi di Gang Famili Jalan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.
"Sebagai Pengguna Barang, Dinas SDABMBK Kota Medan harus Gerak Cepat (Gercep) ambil kembali aset yang hilang seluas 600 meter persegi di Gang Famili Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung," ungkapnya Jum'at (12/1/2023)
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya.
"Sesuai Permen tugas Pengguna barang adalah Amankan Aset tapi kok bisalah hilang 600 meter persegi tanah di Gang Famili, Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung," katanya
Willy Irawan Sekretaris Dinas SDABMBK Kota Medan mengatakan bahwa bersama BPKAD Kota Medan dan PKPCKTR Kota Medan akan melakukan Indentifikasi terkait Hilangnya 600 meter persegi Aset Jalan yang berada di Gang Famili Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung
"Kita akan lakukan identifikasi bersama dinas terkait," ujarnya
Sebelumnya di beritakan, setelah Di Ukur Dinas SDABMBK Dan Lurah Indra Kasih, LSM PI Minta Aset Jalan Pemko Medan Yang Hilang Di Usut
Dinas SDABMBK Kota Medan Bersama BPKAD Kota Medan dan PKPCKTR Kota Medan akan melakukan Indentifikasi terkait Hilangnya 600 meter persegi Aset Jalan yang berada di Gang Famili Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung
Sebelumnya di beritakan, di duga Tak Sesuai Data Kartu Inventaris Barang (KIB) A. TANAH, Lurah Indra Kasih, Dinas SDABMBK Kota Medan dan LSM PI Ukur Ulang Tanah Gg Famili m/d Jl Melinjo s/d Tanah Warga Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Indonesia Kota Medan, Lurah Indra Kasih, SDABMBK Kota Medan turun melakukan pengukuran.
Reza Harahap pegawai Dinas SDABMBK Kota Medan mengatakan bahwa setelah dirinya melakukan pengukuran langsung di lapangan secara eksisting bersama Lurah Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, dirinya mendapatkan untuk panjang jalan itu adalah 230 m,
"Adapun untuk rata rata lebar jalan mulai dari depan P0 jalan melinjo sampai dengan batas tanah atau batas gang buntu itu adalah 230 m panjangnya adapun untuk lebar setelah kita kalkulasi dari mulai yang depan sampai dengan belakang adalah 3,5m, bilamana secara keseluruhan panjang kali lebar berarti kita peroleh 3,5m X 230m = 805 m, sementara kita pahami untuk status tanah jalan yang ada dalam kartu Inventaris barang adalah 1440 m, maka nanti secara langsung ada minus 635 meter persegi yang akan di tindak lanjuti oleh Pemerintah setempat, dalam hal ini tentunya adalah kepling dan lurah yang ada di Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung," ungkapnya, Senin (8/1/2023)
Lanjut Reza Harahap mengatakan bahwa ada catatan disini ini perlu di pahami juga, untuk pembangunan yang di laksanakan oleh Pemko Medan dalam hal ini Dinas SDABMBK Kota Medan itu hanya ada kegiatan di KIB B namanya, secara tertulis tercatat itu adalah 149m panjang dan lebar 2m artinya tidak sampai 300 meter persegi luasan tadi.
"Jadi ada kegiatan, ada pembangunan yang telah di laksanakan Pemko Medan di tahun 2020 kurang lebih itu dengan luasan kurang dari 300 meter persegi itu ada lagi catatan kami, karena secara kongkrit kegiatan pengaspalan di KIB di Gang Famili seluas 300 meter persegi," katanya.
Awaluddin Harahap, Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemko Medan Kota Medan (LSM PI) mengatakan bahwa dirinya siap berkoloborasi dan bersinergi dengan Pemko Medan untuk menyelamatkan Aset Pemko Medan yang hilang tersebut
"Kita tadi sudah turun bersama Lurah Indra Kasih dan Dinas SDABMBK Kota Medan, kita siap berkoloborasi menyelamatkan Aset Pemko yang di duga di "rampok" demi kepentingan bisnis pengusaha," pungkasnya.**
0 Komentar