BNFNEWS - Medan - Drs. H. Amiruddin (72) Caleg DPR RI yang juga mantan Ketua DPRD Medan Warga Kecamatan Medan Selayang laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan curang yang dialaminya dengan Nomor 7 : STTLP/2678/VIII/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Agustus 2023
Amiruddin mengatakan dirinya melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan/Perbuatan Curang yang terjadi di Jalan Orion No 7 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara bahwa sebelumnya dirinya sepakat membeli kios kepada terlapor Inisial LL di Pasar Petisah Lantai 1 Tahap 2 Blok-B No 60 dengan harga Rp 1.150.000.000,- tanggal 20 November 2014, lalu di buatlah Surat Akta Perikatan Jual Beli, namun di ketahui isi syrat tersebut adalah perjanjian Pemakaian Kios sampai tanggal 15 Maret 2024 dan sebelumnya dirinya pernah untuk meminta uang tersebut di kembalikan, namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian dan hingga dirinya membuat surat somasi kepada terlapor agar dapat diselesaikan dengan uangnya di kembalikan selambatnya pada hari selasa tanggal,8 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib, namun terlapor tidak ada jawaban dan dirinya merasa telah di tipu oleh terlapor dan akibatnya dirinya mengalami kerugian Rp. 2.000.000.000,- dan dirinya merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Poleestabes Medan
"Sudah saya laporkan ke Polrestabes Medan, saya berharap laporannya cepat di proses," ungkapnya, Selasa (23/11/2024)
Lanjut Amiruddin mengatakan bahwa dirinya juga mengatakn bahwa PT GKKS sudah wanprestasi dengan tidak mematikan AC dan mencabut mesinnya serta maraknya Pedagang Kaki Lima baik yang berada di dalam gedung maupun luar gedung
"PT GKKS sudah wanprestasi maunya menuntut kewajiban pedagang tapi lupa memberikan pelayanan sebagai pengelola," katanya
Dirinya mengatakan bahwa dirinya bersama pedagang lainnya akan melaporkan wan prestasi tersebut kepada DPR
"Kita akan laporkan Wan Prestasi PT GKKS ke DPR agar segera di tindak lanjuti keresahan pedagang Pasar Petisah," pungkasnya.**
0 Komentar