Perjanjian Kerja Sama Antara Yayasan Berkat Bangsa Dan Rutan Pemalang

Perjanjian Kerja Sama Antara Yayasan Berkat Bangsa Dan Rutan Pemalang

 


BNFNEWS - PEMALANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Yayasan Bahtera Berkat Bangsa pada Rabu (24/01). Kerjasama tersebut meliputi kegiatan bidang pembinaan kepribadian kerohanian Kristen, kesehatan mental, peningkatan kesehatan jasmani, dan pelayanan bantuan hukum bagi warga binaan Rutan Pemalang.


Penandatanganan PKS dilaksanakan di Aula Rutan Pemalang. Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo, bertindak sebagai pihak pertama, sedangkan Ketua Yayasan Bahtera Berkat Bangsa, Mulianto, bertindak sebagai pihak kedua.


Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan upaya untuk meningkatkan pembinaan warga binaan. "Rutan Pemalang selalu terbuka dengan segala stakeholder dan LBH untuk bekerjasama untuk bersama membina WBP kita menjadi manusia yang taat akan agama serta terampil dan mandiri," ujar Sumaryo.


Sementara itu, Ketua Yayasan Bahtera Berkat Bangsa, Mulianto, mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung upaya pembinaan warga binaan. "Kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan Rutan Pemalang," ujar Mulianto.


Kegiatan pembinaan yang akan dilakukan oleh Yayasan Bahtera Berkat Bangsa meliputi Pembinaan kepribadian kerohanian Kristen, meliputi katekisasi, ibadah, dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya. Pembinaan kesehatan mental, meliputi konseling, terapi, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan mental warga binaan. Peningkatan kesehatan jasmani, meliputi olahraga, senam, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan jasmani warga binaan. Serta layanan bantuan hukum bagi warga binaan Rutan Pemalang.


Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga binaan Rutan Pemalang, sehingga mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan siap untuk kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani masa hukuman ( Ragil )

Posting Komentar

0 Komentar