Pool Bus Paradep Di Komplek SBC Menjadi Persoalan

Pool Bus Paradep Di Komplek SBC Menjadi Persoalan

 



BNF News, Pematang Siantar - Masyarakat komplek Siantar Bisnis Center (SBC), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar yang tergabung dalam Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) resah karena komplek hunian mereka beralih fungsi menjadi pool bus.


IWSBC kemudian membuat pembatas jalur parkir agar tidak semraut. Hanya saja, dihalangi oleh sekelompok orang dari pihak Paradep. Jum'at, (29/12/2023).


Pihak Paradep menyatakan keberatan dan menghalangi pembuatan batas parkir tersebut.


Padahal, Joni Monang selaku Ketua IWSBC mengatakan bahwa sudah mendapat persetujuan dari warga dan dua hari sebelumnya sudah ada pemberitahuan melalui surat yang ditembuskan kepada Camat Siantar Timur, Kapolsek Siantar Timur dan Lurah Pahlawan.


Keberatan dari pihak Paradep melahirkan perdebatan. Joni meminta pihak Paradep untuk membuat surat keberatan secara tertulis jika memang merasa keberatan.


“Sudah ada surat pemberitahuan dan ditembuskan ke lurah, camat dan Kapolsek Siantar Timur. Yang jelas tujuan kita untuk merapikan jalur-jalur parkir supaya tidak semraut. Kita takut mobil warga disenggol Bus, karena banyak bus disini setiap hari, Sudah seperti terminal," Tegasnya.


Kekisruhan tersebut disaksikan oleh personel Polisi dari Polsek Siantar Timur, serta Lurah Pahlawan Andrean Tarigan SE.


Penasehat Hukum Paradep, Alex Harefa bersama puluhan orang dari Paradep tetap melarang untuk dilakukan penggarisan jalur parkir.


“Hentikan pembuatan jalur parkir ini karena semua ada prosedurnya,” Katanya.


Lebih tegas lagi, Joni Monang mengatakan bahwa dengan Paradep menjadikan pool di lokasi ruko SBC, Warga menjadi resah dan kondisi itu sudah berlangsung lama. 


Selanjutnya, pihak Paradep mengatakan bahwa pihak SBC telah menggugat Paradep di Pengadilan Negeri.


"Harusnya tunggu dulu proses gugatan diselesaikan, Apalagi dalam gugatan menyatakan untuk mengosongkan lahan sekitar ruko," Ungkapnya.


Kemudian, Joni Monang mengatakan bahwa gugatan di Pengadilan Negeri itu soal lain, Karena saat ini pihaknya hanya ingin menertibkan jalur parkir yang sama sekali tidak mengganggu usaha Paradep. Bahkan, masalah itu sudah diberitahu kepada pihak terkait dan tidak ada tanggapan.


“Karena tidak ada tanggapan, Maka proses pembuatan jalur parkir kami lanjutkan,” Ujarnya.


Pantauan di lokasi, Permasalahan pembuatan garis jalur parkir ternyata belum selesai juga. Karena saat dilakukan penggarisan di belakang Blok D, Pihak Paradep kembali menghadang para pekerja, Sehingga terjadi lagi perdebatan. Akhirnya Joni Monang beserta warga mengalah dan meminta agar pekerja berhenti. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar