Medan - Direktur LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata angkat bicara tentang adanya Potensi Mark Up dan Mal Administrasi Proyek Videotron di Dinas Pariwisata Kota Medan.
Surya Adinata mengatakan apabila ada potensi maladministrasi proyek senilai hampir 200 juta tersebut harus menjadi perhatian dari Ombudsman RI perwakilan Sumut dan aparat penegak hukum.
Instansi terkait dalam hal ini Kadis Pariwisata
"Setidaknya mengetahui atau turut mengawasi sedari perencanaan, lelang hingga pengerjaan Videotron dilapangan yg anggarannya diduga telah di mark up (kenaikan harga barang yang dilakukan secara sengaja) tersebut. Adanya potensi kemahalan harga pada alat Videotron wajib di usut tuntas dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum," ungkapnya, Senin (1/1/2023)
Lanjut Surya Dinata mengatakan bahwa perbuatan mark up tersebut dapat disangka secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya di beritakan bahwa berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa adanya Dokumen Pengadaan Barang/Jasa TA 2023 Penghunjukan Langsung di Dinas Pariwisata Kota Medan
DPPA SKPD : DPPA/A2/3.26.0.00.0.00.01.0000/001/2023
No.Sub Kegiatan : 3.26.03.2.01.01
No. Kode Rekening : 5.1.02.02.01.0055
Program : Pengembangan Pemasaran Pariwisata
Sub Kegiatan : Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, elektronik dan media lainnya baik dalam dan luar negeri
Uraian Pekerjaan : Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan (Iklan Berbayar Media Elektronik/TV Kabel)
Sumber Dana : APBD Kota Medan
Biaya : Rp. 199.578.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Srmbilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Rekanan : CV Ammar Mulia, Direktur Nining Herawati
Alamat : Jalan Bukit Sigantang No 17, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur
NPWP : 75.972.221.8.122.000
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Sumatera Utara (MARAK SUMUT) mengatakan berdasarkan hasil Investigasinya bahwa terjadi pemahalan harga dalam kegiatan tersebut karena setelah kita bandingkan dengan harga Sewa Videotron dengan salah satu perusahaan Advertising di Kota Medan sebulan Tarifnya Rp 40 Juta (Empat Puluh Juta Rupiah) yang saat itu menjabat Vizha Plt Kadis Pariwisata Kota Medan dan Rozy sebagai PPTK
"Di duga terjadi Pemahalan harga sewa Videotron sebulan,, di pagu hampir Rp 200 juta, sedangkan waktu kita bandingkan sewa Videotron di Kota Medan hanya Rp 40 juta sebulan bang," ungkapnya, Jum'at (29/12/2023)
Lanjut Rahmat mengatakan dirinya juga menemukan bahwa Kantor Rekanan CV Ammar Mulia yang beralamat di Jalan Bukit Sigantang No 17, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur tidak ada
"Kami mencoba menelusuri Alamat kantor rekanan CV Ammar Mulia ternyata tidak ada sesuai alamat di kontrak bang," katanya
Elfanda Nanda Pengamat Anggaran mengatakan bahwa sebenarnyakan dari pinsip penganggaran Dinas Pariwisata Kota Medan harus mengutamakan efisiensi penghematan, anggaran yang ada efektif, bermanfaat dan bisa di pertanggung jawabkan
Sesuai dengan temuan tadi adalah sesuatu yang cukup mengherankan kenapa bisa lolos cukup besar di bandingkan dengan harga lokal
Kalau perbandingan cukup jauh bisa menjadi pertanyaan
Sebenarnya yang dibuat pagu anggaran di dinas terkait apakah memang sudah di kaji atau belum atau sudah memang melihat harga pasar atau belum
Kalau kemudian dalam prakteknya berbeda ini harus ditelusuri kenapa bisa terjadi seperti ini
Ini yang penting dari sisi pertanggung jawaban dari sisi munculnya pagu tersebut sampai kepada Implementasi pekerjaan tersebut yang ternyata sampai kealamat kantornya tidak benar sampai bentuk kantornya tidak benar.
Inikan menjadi pertanyaan dan ini harusnya menjadi bahan evaluasi bagi pejabat dinas sendiri dan walikota sendiri
Dan ini harusnya menjadi catatan agar tidak ada anggaran yang sebenarnya menjadi sia sia dari sisi jumlah dan dari sisi manfaat.
Kalau dia dari sisi persengkongkolan tender tentunya dia akan menjadi permasalahan kalau seandainya ada tender yang memang sudah di desain kalau itu terjadi ini tentunya akan masuk ke dalam kategori penggiringan proyek atau penggiringan anggaran untuk menguntungkan suatu kelompok tertentu dan tidak di benarkan melakukan hal tersebut karena itu melanggar prinsip Undang - undang dan ketentuan yang ada
Kasus seperti ini kalau sudah menjadi konsumsi publik harusnya mendapat Perhatian dari pada Inspektorat dan Auditor Keuangan BPK supaya anggaran ini bisa di selamatkan.
"Kalau terlalu jauh dari pasar dan prosesnya tidak terbuka dan tidak mendapat kesempatan pihak pihak lain untuk mendapatkan itu bisa jadi persekongkolan tender demi menguntungkan kelompok tertentu," pungkasnya.**
0 Komentar