PT HCI Kelola Parkir RSU Madani Di Duga Tak Bayar Pajak Parkir, LSM PI Kota Medan Surati Pimpinan RSU Minta Di Usut

PT HCI Kelola Parkir RSU Madani Di Duga Tak Bayar Pajak Parkir, LSM PI Kota Medan Surati Pimpinan RSU Minta Di Usut

Medan - Berdasarkan hasil Investigasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan (LSM PI) di temukan bahwa Pengelola Parkir RSU Madani yaitu PT Hana Cakra Indonesia tidak membayar Pajak Parkir ke Bapenda Kota Medan

"Kita sudah konfirmasi ke Bapenda Kota Medan bahwa PT HCI tidak bayar retribusi pajak parkir," ungkap Guntur Handoko Batubara Wakil Ketua LSM PI Kota Medan, Rabu (3/11/2023)

Lanjut Guntur mengatakan bahwa PT Hana Cakra Indonesia (PT HCI) melanggar Perda No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir 

"Sudah tak membayar Pajak Parkir, PT HCI malah mengutip parkir perjam Rp 3 ribu,  tambah 1 (satu) jam menjadi 4 ribu, kemudian 1 X 24 jam kabarnya Rp 10 ribu, di duga melanggar Perda No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir," katanya

Guntur juga mengatakan bahwa LSM PI Kota Medan surah menyurati RSU Madani agar memberikan klarifikasi terkait Pajak Parkir PT HCI

"Sudah kita surati pihak RSU Madani agar memberikan klarifikasi terkait pajak parkir tersebut," tegasnya

Raditya Pihak RSU Madani yang berada di Jl. Arief Rahman Hakim No.168, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan mengatakan dirinya akan menyampaikan ke pimpinan

"Sudah saya terima suratnya bang, Sebentar ya bang, masih saya sampaikan ke pimpinan," pungkasnya.**

Posting Komentar

0 Komentar