Terkait Pelanggaran Perda Pajak Parkir, Direktur PT HCI Blokir WA Awak Media, RSU Madani Kirim Surat Teguran Ke PT HCI

Terkait Pelanggaran Perda Pajak Parkir, Direktur PT HCI Blokir WA Awak Media, RSU Madani Kirim Surat Teguran Ke PT HCI


BNFNEWS - Medan - LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia mendatangi RSU Madani yang berada di Jl. Arief Rahman Hakim No.168, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia mengatakan bahwa kehadiran dirinya mempertanyakan tentang PT HCI di duga melanggar Perda tentang Pajak Parkir 

"Kita ada masukkan surat ke RSU Madani mempertanyakan tentang PT HCI yang melanggar Perda tentang pajak parkir," katanya, Jum'at (12/1/2023)

Raditya Bagian Umum RSU Madani mengatakan bahwa pihak Rumah Sakit sudah memberikan teguran kepada PT HCI

"Sudah kita berikan teguran namun hingga saat ini belum dapat jawaban dari mereka bang," katanya 

Taufan Direktur PT HCI saat di konfirmasi malah memblokir WA awak media

Sebelumnya di beritakan, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan (LSM PI) mendesak Wali Kota Medan, Ketua DPRD Kota Medan dan Aparat Penegak Hukum segera menyegel dan menutup PT HCI. Hal ini lantaran PT HCI terindikasi melakukan penggelapan pajak parkir di RSU Madani

"PT HCI Memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan dari masyarakat luas pemakai jasa area parkir, oleh karena itu kami minta Aparat Penegak Hukum untuk mengusutnya," ungkap Awal Harahap Sekretaris LSM PI, Kamis (4/1/2023)

Berdasarkan hasil Investigasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan (LSM PI) di temukan bahwa Pengelola Parkir RSU Madani yaitu PT Hana Cakra Indonesia tidak membayar Pajak Parkir ke Bapenda Kota Medan

"Kita sudah konfirmasi ke Bapenda Kota Medan bahwa PT HCI tidak bayar retribusi pajak parkir," ungkap Guntur Handoko Batubara Wakil Ketua LSM PI Kota Medan, Rabu (3/11/2023)

Lanjut Guntur mengatakan bahwa PT Hana Cakra Indonesia (PT HCI) melanggar Perda No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir 

"Sudah tak membayar Pajak Parkir, PT HCI malah mengutip parkir perjam Rp 3 ribu,  tambah 1 (satu) jam menjadi 4 ribu, kemudian 1 X 24 jam kabarnya Rp 10 ribu, di duga melanggar Perda No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir," katanya

Guntur juga mengatakan bahwa LSM PI Kota Medan surah menyurati RSU Madani agar memberikan klarifikasi terkait Pajak Parkir PT HCI

"Sudah kita surati pihak RSU Madani agar memberikan klarifikasi terkait pajak parkir tersebut," tegasnya

Raditya Pihak RSU Madani yang berada di Jl. Arief Rahman Hakim No.168, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan mengatakan dirinya akan menyampaikan ke pimpinan

"Sudah saya terima suratnya bang, Sebentar ya bang, masih saya sampaikan ke pimpinan," pungkasnya.**

Posting Komentar

0 Komentar