BNFNEWS - Pengadilan Agama Medan Batalkan Pernikahan Ragil Dan Wina Warga Kecamatan Medan Denai
Medan - Dikutip dari Putusan Pengadilan Agama Medan
Nomor : 3109/Pdt.G/2023/PA Medan
Tanggal : 22 Januari 2024
Antara :
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota, Kota Medan
Melawan :
Ragil Syahputra bin Wagirin dan Wina Wardani binti Azwar
Bahwa dalam putusan tersebut di sebutkan salah satunya, Pengadilan Agama Medan membatalkan Perkawinan antata Ragil Syahputra Bin Wagirin (34) dengan Wina Wardani Binti Azwar (34) yang di laksanakan pada pada tanggal 16 November 2023 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Pengadilan Agama juga menyatakan bahwa kutipan Akta Nikah 1271011112023010 tanggal 12 November 2023 yang di keluarkan oleh KUA Kecamatan Medan Kota tidak berkekuatan hukum.
Sebelumnya di beritakan Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media di temukan adanya dugaan pemalsuan dokumen nikah Di Kantor Urusan Agama Kota Medan.
Temuan ini berawal dari Pesta Pernikahan antara R dan W yang di selanggarakan di Jalan Bromo Gang Tuba 3 Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Pada saat Pesta berlangsung R di labrak oleh istri sahnya yang bernama Nova Ardianti, 2 (dua) orang anaknya beserta pamannya.
N yang merupakan istri sah R mengatakan bahwa pada saat itu dirinya meminta kepada penghulu agar menghentikan akad nikah karena R belum menceraikan dirinya di Pengadilan Agama
"Saat itu aku minta ke penghulu agar pernikahannya di hentikan karena R belum menceraikan saya di Pengadilan Agama, namun Penghulu melanjutkan karena perintah dari Kantor KUA Medan Kota," ungkapnya,
N Penghulu yang menikahkan R mengakui bahwa dirinya yang menikahkan R dan W
"Ya bang, benar saya yang menikahkan R dan W bang," Katanya, Selasa (28/11/2023)
Setelah kejadian tersebut Nova Ardianti melaporkan suaminya, Ragil Syahputra ke pihak berwajib karena ia dan dua anaknya tak lagi dinafkahi secara layak dengan Nomor : STTLP/B/3846/XI/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.**
0 Komentar