Pamer Alat Vital, Berhadapan Dengan Hukum Atau Rumah Sakit Jiwa?

Pamer Alat Vital, Berhadapan Dengan Hukum Atau Rumah Sakit Jiwa?

Ilustrasi Seorang Pria Tunjukkan Alat Vital


BNF News - Anda mungkin pernah mendengar atau melihat seseorang dengan sengaja menunjukkan area pribadinya kepada orang lain bahkan diantaranya sampai melakukan masturbasi, Perilaku ini merupakan bentuk penyimpangan seksual, Yang dikenal dengan istilah eksibisionisme.


Banyak pemberitaan di berbagai media perihal tindakan yang membuat resah ini. Bagaimana tidak, Pelaku dengan sengaja memamerkan alat vitalnya dihadapan korban. Lalu, Apa sebenarnya eksibisionisme itu?


Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) eksibisionisme adalah ketidakwajaran yang ditandai dengan kecenderungan memperlihatkan hal-hal yang tidak senonoh.


Dilansir dari laman Psychology Today, Seseorang dengan penyimpangan seksual eksibisionisme akan merasakan kenikmatan ketika korban memperhatikan aksinya. Biasanya, Korban dari perilaku ini merupakan orang yang tidak dikenal oleh pelaku.


Hingga saat ini penyebab kondisi ini belum diketahui secara pasti. Namun, Para ahli menyebut bahwa faktor kepribadian antisosial merupakan salah satu pemicunya. Yaitu seseorang yang tidak suka bergaul dan menutup diri dari lingkungan masyarakat.


Lalu, Apa yang harus dilakukan bila melihat individu dengan perilaku eksibisionisme tersebut?


Korban tidak perlu takut untuk melaporkan perilaku tersebut, Karena Negara diwajibkan hadir dalam memberikan perlindungan, memberikan rasa keadilan, Dan membantu menyelesaikan perkara setiap warganya.


Bila kita merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Eksibisionisme dapat dikategorikan sebagai pencabulan dan pelecehan seksual.


Hal itu diatur dari pasal 289 sampai dengan 296 KUHP  tentang pencabulan. Paksaan yang termuat dalam pasal-pasal pencabulan bukan hanya berarti paksaan untuk melakukan aktivitas seksual secara fisik.


Menunjukkan alat kelamin bisa ditafsirkan sebagai bentuk "paksaan" karena tidak ada kesepakatan antara subjek dan objek dalam tindakannya.


Dalam hal ini, Si subjek menjadi pelaku, Sedangkan si objek menjadi korban. Si korban terpaksa menyaksikan tindakan itu, tanpa persetujuan dari korban.


Dari penjelasan tersebut, Dapat disimpulkan bahwa mempertontonkan alat kelamin di muka umum merupakan bentuk ketelanjangan sehingga pelakunya dapat dipidana.


Namun, Bila pelaku eksibisionisme terbukti dalam pemeriksaan medis sebagai penyandang disabilitas mental, maka dapat dikurangi pidananya. 


Kemudian, Untuk mencegah terjadinya hal serupa, hakim dapat memerintahkan pelaku eksibisionisme untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa selama masa percobaan maksimum 1 tahun.


Hal itu sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) KUHP atau dapat dikenai tindakan berdasarkan Pasal 103 ayat (2) UU 1/2023, Yaitu berupa rehabilitasi, penyerahan kepada pemerintah, Atau perawatan di rumah sakit jiwa.

Posting Komentar

0 Komentar