Di Indonesia, "Serangan fajar" merupakan istilah yang merujuk pada "Politik uang. Selain uang, Ada pula barang, jasa, atau materi lain yang dibagikan dengan tujuan untuk mendapatkan suara pemilih.
Banyak faktor yang membuat pemilih cenderung menunggu "Serangan fajar". Bisa karena faktor ekonomi, Bisa karena literasi politik yang rendah, Bisa pula karena tekanan sosial.
Praktik semacam ini tentu menjadi ancaman yang sangat serius terhadap masa depan demokrasi Indonesia. Karena dengan sengaja membungkam rasionalitas masyarakat dalam menentukan calon wakil rakyat dengan berdasarkan rekam jejak, Visi-misi, Dan program-program yang ditawarkan.
Praktik "Serangan fajar" merupakan perkara yang dilarang.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
"Serangan fajar" mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara, Terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.
Penulis mengajak pembaca untuk menghindari dan menolak segala bentuk iming-iming. Baik itu berbentuk uang, barang, jasa, atau materi lainnya yang dapat menumbuhan potensi tindak korupsi dan kecurangan dalam pemilu.
Penulis mengajak para pembaca, Bilamana melihat bentuk praktik "Serangan fajar" untuk segera melaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu setempat. Tak perlu khawatir, Identitas pelapor akan dirahasiakan.
Yuk, Jaga masa depan demokrasi Indonesia!
Catatan Ricki Hamdani
0 Komentar