Medan - Adi Warman Lubis Ketua LSM Penjara Sumatera Utara mengaku kecewa karena tidak dapat menjenguk kliennya di Rumah Detensi Imigrasi Jalan Selebes Medan Belawan, pada hari Kamis, (29/2/2024).
"Tidak ada istilah isolasi, isolasi kalau dihukum mati, apalagi ini belum terpidana, bahkan orang yang diisolasi Ketua LSM boleh masuk," kata Adi Warman Lubis Ketua LSM Penjara Sumut
Lanjut Adi Warman Lubis mengatakan kehadirannya ingin bertemu Tariq Nabi Mangaratua Batubara yang di tahan pihak Imigrasi padahal Tariq memiliki KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Paspor Indonesia
"Ini pelanggaran HAM karena ada isolasi seperti ini. Terpidana saja bisa bertemu, apalagi ini baru ini baru titipan. Imigrasi terlalu kaku, ada apa di balik hal ini? Seperti ada kepentingan," ujarnya.
Adi juga mengatakan bahwa dirinya bersama Timnya sudah bertemu dengan Istri Tariq yang berprofesi sebagai Driver Ojek Online
"Kami mendapat Info bahwa sudah 7 bulan lamanya Tariq di tahan dan istrinya adalah seorang driver ojol dan meminta suaminya di bebaskan sehingga bisa berkumpul lagi dengan keluarga dan menafkahi keluarga," katanya.
Dalam keterangan Persnya Adi Lubis juga mempertanyakan terkait Undangan memilih dari KPU Kota Medan yang di terima Tariq Nabi Mangaratua Batubara
"Kalau Tariq Nabi Mangaratua Batubara adalah Warga Negara Asing menurut pihak Imigrasi, kenapa Tariq bisa mendapat undangan pemilih pada saat pilpres dan pileg," pungkasnya
Alos Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan saat di konfirmasi tidak membalas pesan WA awak media.**
0 Komentar