Medan - Surat pengantar nikah adalah produk hukum yang dibuat kepala desa/ lurah berdasarkan kewenangan dan sumpah jabatan, terkecuali ada fakta hukum lain yang menganulir kebenaran form N1 tersebut.
Dalam Surat yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota Drs Ali Sahra Hutapea, Msi tertanggal 23 Januari 2024 di sebutkan tentang Pernikahan Ragil Syahputra sebagai berikut :
1. Pernikahan tersebut dilaksanakan oleh Muhammad Nurdin
2. Pernikahan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Ada terdapat berkas kekeliruan pernikahan
Maka dalam hal ini dapat dapat kami jelaskan bahwa pernikahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur pernikahan dan sudah kami ajukan pembatalannya ke Pengadilan Agama Medan dengan nomor pendaftaran 3109/2023/PA - Medan tanggal 11 Desember 2023
Drs Muhammad Nurdin saat di tanya terkait pembatalan pernikahan Ragil Syahputra dan Wina hanya mengatakan tidak tahu
"Ya memang benar di batalkan sama KUA tapi terkait pemalsuan dokumen dan penipuannya saya tidak tahu," katanya
Drs Ali Sahra Hutapea, Msi Kepala KUA Medan Kota mengatakan terkait dokumen sudah kita serahkan ke Pengadilan Agama Medan
"Dokumen kita sudah serahkan ke pengadilan Agama Medan, Uda siap pak Rahmat tinggal menunggu hasilnya," pungkasnya.
Ragil Syahputra saat di konfirmasi tidak membalas pesan WA Awak media.**
0 Komentar