BNFNEWS - Deli Serdang - LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PI) mendapatkan temuan kasus dugaan Pungli Parkir di Kabupaten Deli Serdang.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam LSM PI mengatakan bahwa pungli dari sektor parkir ini masih menjadi persoalan dominan, oleh karena itu dirinya meminta Saber Pungli melakukan evaluasi dan mengusut terkait dengan parkir yang ada di RSU Madani di Jalan Limau Manis, Pasar XIII No. 61, Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kami lihat parkir suatu hal di lapangan oleh karena LSM PI meminta kepada Saber Pungli Usut parkir di RSU Madani," ungkapnya
Rahmad juga menyampaikan bahwa antara potensi parkir dan target pendapatan tidak seimbang. Ia menyebutkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir dinilai masih rendah.
“Dirinya berharap Saber Punglu bisa turun secepatnya, agar PAD meningkat,” tuturnya.
Dalam Keterangan Persnya Rahmad juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi LSM PI bahwa parkir tersebut di RSU Rahmad Hidayah di duga di kelola Afdal (PT HCI).
PT HCI tidak hanya mengelola Parkir di RSU Madani, ada juga RSU Citra Medika Batang Kuis Deli Serdang, serta RSU Madani di Kota Medan.
Di RSU Madani Medan, LSM PI menemukan ada Pelanggaran atas Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 1 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
Pelanggaran tersebut karena Tarif Parkir Progresif bukan Flat, ini sangat memberatkan apalagi pasien warga Miskin Kota Medan
"Kita Minta Saber Pungli dan Dispenda Kota Medan mengusut tuntas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap Perda Pajak Parkir karena pelanggaran tersebut jelas menyebabkan kebocoran atas Pendapatan Asli Daerah Kota Medan (PAD) dan memberatkan kami warga miskin kota yang berobat ke Rumah Sakit yang tarifnya progresif bukan flat," katanya
Rahmad juga mengatakan bukan hanya di Parkir RSU Madani yang tarifnya Progresif namun di RSU Citra Medika Batang Kuis juga tarif parkirnya progresif yang haruanya flat untuk kendaraan roda dua
"Jangan demi memperkaya diri perda di langgar dan tarif parkir di bebankan kepada warga dengan tarif progresif untuk kendaraan roda dua, oleh karena itu demi menyelamatkan PAD, saber pungli harus usut tuntas," pungkasnya.**
0 Komentar