Medan - Liza Sari (33) Mantan Pegawai Belmondo yang berada di Jalan Teuku Daud No 9 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia mendatangi Kantor Disnaker Kota Medan melaporkan PT Boga Indo Sukses Mandiri telah mendzholimi dirinya yang sudah bekerja selama 14 Tahun di Restoran tersebut.
"Saya di paksa menanda tangani surat pengunduran diri dan sampai saat ini saya tidak menerima normatif saya, maka saya mendatangi Disnaker Kota Medan untuk meminta perlindungan hak hak saya sebagai tenaga kerja yang sudah bekerja selama 14 (empat) belas tahun," ungkapnya Selasa (27/2/2024)
Lanjut Liza mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari perusahaan tersebut, dirinya merasa di buat tidak nyaman oleh direktur perusahaan tersebut yang bernama jenvi bahkan jenvi melakukan kekerasan verbal terhadap saya pada pada saat rapat di depan pegawai lainnya.
"Saya tidak pernah mendapat SP bahkan saya mendapat kekerasan Verbal oleh Jenvi Direktur yang mempermalukan saya di depan pegawai lainnya," katanya
Liza juga mengatakan dirinya tidak terima atas perlakukan Jenvi Direktur yang melakukan pemeriksaan paksa hp miliknya tanpa seizin dirinya
"Ada juga yang membuat saya tidak nyaman bekerja di Belmondo karena hp saya di periksa paksa oleh Jenvi Direktur," ujarnya
Dalam keterangan Pers Liza berharap Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Medan menindak lanjuti pengaduan agar hak - haknya sebagai pekerja dapat di berikan.
"Kita berharap Pak Kadis bisa menindak lanjuti laporan saya untuk mendapatkan hak hak saya sebagai pekerja," harap Liza.
Rahmadsyah didampingi Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan mengatakan bahwa dirinya mendatangi Restoran Belmondo untuk melakukan klarifikasi terkait nasib pekerja Belmondo tersebut, namun Direktur dan Reza Legalnya tidak berada di tempat
"Tak ada direkturnya dan Legalnya bang, padahal kita dah janji melalui WA namun mereka yang membatalkan," pungkasnya.**
0 Komentar