Penggugat Kecewa, PN Medan Tunda Sidang Revitalisasi Lapangan Merdeka di sebabkan Tergugat Gubsu, Walikota DPRD Tak Siap

Penggugat Kecewa, PN Medan Tunda Sidang Revitalisasi Lapangan Merdeka di sebabkan Tergugat Gubsu, Walikota DPRD Tak Siap




BNFNEWS - Medan - Setelah berkas gugatan dilayangkan pada hari Selasa, 30 Januari 2024. Pemberitahuan Panggilan Sidang disampaikan melalui  WhatsUp 2 hari setelah gugatan di layangkan – Kamis, 02 Februari 2024-, kepada Kuasa Penggugat. Isinya; Pengadilan Negeri Medan mengirim catatan sebagai berikut: Nomor Perkara; 101/Pdt.G/2024/PN Mdn.  Tanggal dan hari Sidang Kamis, 22 Februari 2024 dan Jam Sidang: 09.00 s.d selesai WIB di PENGADILAN NEGERI MEDAN.

Kamis 22 Februari 2022 sekitar pukul 11.00-an WIB. di Ruang Chakra 7 PN Medan, setelah yang mulia Ketua Majelis Hakim memastikan kehadiran pihak-pihak; pihak Penggugat dan Tergugat, Ketua Majelis Hakim Sidang yang mulia Surya Perdamaian. Didampingi Hakim anggota Indra Cahya,  dan Baslin Seinaga. Dan panitera Bapak Wahyu Probo Julianto,  memanggil masing pihak-pihak satu persatu, dan meminta kelengkapan berkas masing-masing untuk diserahkan.

Pihak penggugat, hadir Tim Kuasa Hukum Ramadianto, SH, didampingi prinsipil penggugat Miduk Hutabarat. Lalu menyerahkan Surat Kuasa Khusus Tim 7 Para Penggugat dan berkas gugatan. Kemudian pihak tergugat I, hadir kuasa hukum dari Biro Hukum, tetapi belum membawa Surat Kuasa Khusus dan surat perintah untuk mengikuti sidang. 

Kemudian pihak Tergugat II, Gubernur Sumatera Utara, tidak hadir. Berikut Tergugat III, Walikota Kota Medan hadir, dan membawa Surat Kuasa dan juga akan melengkapi surat perintah untuk mengikuti persidangan. Kemudian pihak Tergugat dari Pimpinan DPRD Medan. Hadir Kuasa Hukum, tetapi Surat Kuasa Khusunya masih kurang satu dari tiga Pimpinan DPRD Medan.

Sebelum menutup, Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Surya Perdamaian menanyakan waktu untuk menyiapkan berkas tersebut. Atas Permohonan Pihak Tergugat, oleh Kuasa Hukum dari pihak Tergugat I dan Pihak Tergugat II, meminta dua Minggu. Dan atas persetujuan pihak-pihak, PN Medan memberi waktu dua Minggu. Sidang berikutnya untuk perkara No : 101/Pdt.G/2024/PN. Mdn, akan dilanjutkan, Kamis 07 Maret 2024. 

Kemudian Ketua Majelis Sidang mengimbau, agar masing-masing pihak pro aktif untuk mengikuti proses persidangan ke depan. Diruangan mana dan jam berapa. Bukan PN Medan yang diminta aktif untuk mengkonfirmasi hal-hal tersebut, tetapi masing-masing pihak. Karena itu, ikuti dengan baik setiap apa yang sudah diputuskan. Tidak terkecuali dengan pihak tergugat II, Gubernur Sumatera Utara yang tidak hadir. Kepuusan ini otomatis dianggap sudah sampai kepada Gubernur Sumatera Utara melalui media dan informasi di elektronik. 

‘Jalannya terpaksa ditunda menunggu 2 minggu kedepan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu dan Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa’ ucap Dr. Redyanto Sidi SH MH ketika diwawancarai awak media.

Beliau mengatakan, kiranya  Gubsu, Walikota Medan ataupun Pimpinan DPRD Medan dapat hadir di persidangan, atau mengirimkan Kuasa resminya agar persidangan permasalahan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka tersebut berjalan lancar dengan warga selaku Penggugat.

“Saya kira Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan harus  segera mengirimkan Kuasanya, bila diperlukan Walikota hadir di PN Medan untuk bersama-sama duduk dengan warga yang menggugatnya. Redyanto menilai, seharusnya Walikota Medan harus objektif dan responsif dalam menghadapi dan merespon permasalahan yang ada. Notifikasi sudah jauh-jauh hari kita layangkan. Kamis, 21 Desember 2023. 

Saya kira; “Kalau ke depan Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan  belum mengirim utusan, saya kira ada yang keliru dan ada yang harus diperhatikan pada birokrasi Pemko Medan dan Pemprovsu  karena terlalu lama” pungkasnya.

Miduk Hutabarat, mewakili ‘Tim 7 Medan Mengugat’, antara lain; Ir. Burhan Batubara, Dina Lumban tobing, M.A, Ir. Meuthia Fadila F, M.Eng Sc, Miduk Hutabarat, Rizanul Arifin, Prof. Dr. Rosdanelli Hasibuan, MT, dan Prof. Usman Pelly, MA, Ph.D, selaku Kuasa Penggugat mengatakan, ‘Kebanyang kami mengatasnamakan publik untuk kepentingan umum Tanah lapang Merdeka, atau lazim dikenal Lapangan Merdeka. Atas kesadaran hak konstitusi warga, telah memberikan waktu, tenaga, pikiran dan material yang kami himpun sendiri, di banding dengan pihak tergugat. Untuk mengikuti persidangan ini tanpa ada mendapatkan gaji. Kebayang tidak, bagaimana kalau gaji dan fasilitas para pihak-pihak yang tidak hadir dan/atau hadir tetapi tidak serius itu ditunda 1  minggu saja. Kira-kira mereka bisa menerima kah?," katanya

"Semoga hal ini sudah menjadi catatan buat yang mulia ketua Majelis Hakim dan kedua Hakim anggota. Perihal gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang kami lakukan adalah untuk kepentingan warga kota, masyarakat Sumatera Utara dan bahkan kepentingan Bangsa Indonesia. Karena Lapangan Merdeka adalah Pusaka Kota Pusaka Bangsa," pungkasnya.**

Posting Komentar

0 Komentar