BNFNEWS - Medan - PT Toba Surimi Indonusantara yang berada di KIM Kota Medan dilaporkan Ke Polda Sumatera Utara oleh Syafril Batubara Pegawainya sendiri terkait belum di bayarkan haknya sebagai pekerja.
Selama bekerja di PT Toba Surimi Indonusantara Syafril Batu Bara di gaji di bawah UMK tidak ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Subagio Ketua Posko Orange Sumatera Utara mengatakan bahwa hak Syafril Batubara yaitu pesangon dan kekurangan upahnya belum di bayarkan oleh PT Toba Surimi Indonusantara padahal sudah ada Nota 2 (dua) dan penetapan dari Disnaker Sumatera Utara
"Sudah terjadi kekurangan Upah dan PHK oleh PT Toba Surimi Batibara Indonusantara pada Syafril Batubara, saya sebagai kuasa hukum sudah melaporkannya ke Poldasu," ungkapnya, Jum'at (24/2/2024)
Lanjut Subagio mengatakan bahwa dirinya meminta agar PT Toba Surimi Indonusantara membayarkan hak Syafril Batubara
"Kita minta hak Syafril Batubara agar di bayarkan oleh PT Toba Surimi Indonusantara jika tidak kami akan melanjutkan proses ini ke proses selanjutnya," katanya.
Melisa HRD PT Toba Surimi Indonusantara saat di mintai tanggapannya melalui pesan WA tak membalas.**
0 Komentar