Beroperasi Di Bulan Ramadhan Golden Dragon Dan Amavi Diminta Di Segel, Karena Kangkangi Surat Edaran Walikota Medan

Beroperasi Di Bulan Ramadhan Golden Dragon Dan Amavi Diminta Di Segel, Karena Kangkangi Surat Edaran Walikota Medan

BNFNEWS -  Medan - GMDM Kota Medan dan Posko Orange Kota Medan menemukan dua hiburan malam yang berada di Jalan Merak Jingga yaitu Golden Dragon dan Amavi beroperasi di bulan Ramadhan

Bang Bhoy Ketua GMDM Kota Medan di dampingi Johan Merdeka Sekretaris serta Subagio Ketua Posko Orange serta Sekretaris Izhar Daulay mengatakan bahwa dirinya langsung cek lokasi di dua hiburan malam tersebut yaitu Golden Dragon dan Amavi yang beroperasi di Bulan Ramadhan padahal Walikota Medan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 bertanggal 6 Maret 2024 l yang ditandatangani Wali Kota Medan melarang jenis usaha seperti hiburan malam, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar beroperasi selama Ramadan.

"Kita sudah Cek TKP,  dan ternyata kami temukan dua hiburan malam Golden Dragon dan Amavi beroperasi di bulan Ramadhan dan kami anggap pengusaha hiburan malam tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Medan yang melarang hiburan malam tersebut beroperasi di bulan Ramadhan," ungkapnya, Minggu (17/3/2024)

Rahmad Warga yang turut hadir bersama GMDM Kota Medan dan Posko Orange Sumut mengatakan bahwa dirinya meminta agar Walikota Medan menyegel atau menutup hiburan malam yang tidak mengindahka surat edaran Walikota Medan yang melarang hiburan malam beroperasi di bulan Ramadhan

"Golden Dragon dan Amavi di kangkangi surat edaran Walikota Medan dan tidak menghargai bulan suci Ramadhan oleh karena kita minta hiburan malam tersebut di segel dan di tutup," katanya. 

Lanjut Rahmat mengatakan bahwa pada saat dirinya melakukan cek terkait beroperasi hiburan malam Amavi, Johan Manjajer Hiburan malam Amavi dengan sombongnya menunjukkan rekomendasi atau izin dari Kadis bahwa usaha hiburan malamnya boleh beroperasi di bulan Ramadhan, padahal hiburan malam menurutnya bukan fasilitas hotel, karena berdasarkan informasi yang di himpun bahwa fasilitas hotel itu adalah kolam renang, sarana olah raga gym, fitnes, kalaupun ada bar yang tidak boleh musik keras..

"Ada apa di balik ini semua?? dengan ini kan sama dengan tebang pilih dalam menegakkan surat edaran walikota medan, ada apa Kadis Pariwisata memberikan rekomendasi kepada Amavi bahkan membiarkan Golden Dragon bebas beroperasi di bulan Ramadhan," katanya

Johan Merdeka juga mengatakan bahwa hotel yang memfasilitasi hiburan malam

"Kok bisa hotel memfasilitasi hiburan malam beroperasi di bulan Ramadhan," ujarnya..

Subagio Ketua Posko Orange juga mengatakan bahwa terkait pengecualian fasilitas hotel,itu membuat kesenjangan dan tebang pilih dalam menerapkan peraturan karena setiap peraturan tidak Ada  pengecualian

"Fasilitas hotel di gunakan bukan oleh  tamu-tamu hotel melainkan orang umum yang tidak menginap di hotel dan dalam hal ini terjadi jual beli minuman keras yang dapat merusak akal pikiran yang normal pada saat memakainya pada saat bulan Ramadhan yang penuh berkah," pungkasnya.**

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Medan bakal menutup sementara usaha hiburan malam dan rekreasi selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H. 

Rencana itupun telah ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 bertanggal 6 Maret 2024.  Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P Setiawan mengatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Medan itu  melarang jenis usaha seperti hiburan malam, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar beroperasi selama Ramadan. 

"Ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idulfitri [nanti]," kata Yuda di  Medan, Rabu (6/3/2024).

Dikatakan Yuda, penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan tersebut berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 mendatang.

Adapun sejumlah aturan lain yang tertera dalam SE, lanjut Yuda, bahwa pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan  pusat penjualan makanan dan minuman (food court) dilarang menggelar live music selama masa tersebut.

Kegiatan live music ataupun pemutaran musik oleh pelaku usaha di atas dikecualikan untuk musik religi.

"Menyelenggarakan kegiatan musik religi diperbolehkan, namun wajib mengurangi volume suara dengan  memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” imbuh Yuda.

SE juga melarang keras penjualan minuman beralkohol oleh pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) selama Ramadan. 

Selain itu, pelaku usaha makanan dan minuman tersebut diimbau pula untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.

Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, kata Yuda, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat, dan lima. Ia juga menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan setiap hari selama Bulan Ramadan.

Ia juga menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan setiap hari selama Bulan Ramadan. Lebih lanjut, seluruh Camat se-Kota Medan diwajibkan turut serta melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 H. “Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini,” tandasnya.**

Posting Komentar

0 Komentar