BNFNEWS - Medan - LSM Penjara mendatangi Rumah Retensi Imigrasi Medan di Belawan meminta agar Pihak Imigrasi membebaakan Tariq Nabi Mangaratua Batubara karena sudah memiliki KTP, KK, Akte Kelahiran, Buku Nikah, Paspor Indonesia bahkan di undang KPU untuk menggunakan hak pilihnya saat Pilpres dan Pileg
"Kita minta Pihak Imigrasi membebaskan Taroq Nabi Mangaratua Batubara karena sudah memiliki KTP, KK, Akte Kelahiran, Buku Nikah, Paspor Indonesia bahkan di undang KPU untuk menggunakan hak pilihnya saat Pilpres dan Pileg," ungkap Adi Warman Lubis Ketua LSM Penjara Sumut, Senin (4/3/2024)
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya akan menggelar Aksi dan meminta Komnas HAM Sumut untuk turun ke Medan
"Ada dugaan pelaggaraan HAM yang dialami Tariq Nabi Batubara, oleh karena itu kami akan menggelar Aksi Demo dan minta Komnas HAM untuk mengusutnya," katanya
Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengabulkan permintaan LSM Penjara untuk membebaskan Tariq Nabi Mangaratua Batubara
"Berdasarkan hasil Pemeriksaan Tariq Nabi Mangaratua adalah Warga Negara Asing, jadi kami tidak bisa mengabulkan permohonan LSM Penjara untuk membebaskannya," pungkasnya.
0 Komentar