BNFNEWS - Medan - Kepengurusan DK3P Sumatera Utara Periode 2023 - 2026 ini ditetapkan melalui SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/767/KPTS/2023 dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tugas pokok DK3P adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tingkat Provinsi.
Kepengurusan DK3P Sumatera Utara periode 2023 - 2026 ini adalah Ketua yang dijabat secara ex-officio oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Wakil Ketua : Prof. Dr. Ir. Sukaria Sinulingga, M.Eng., Sekretaris : Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Provsu, Ketua Komisi I Bidang Komunikasi, Informasi, dan Edukasi K3 : Ir. H. Irman Dj. Oemar, M.Si., Ketua Komisi II Bidang Pengkajian Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja : Dr. Ir. Anizar, M.Kes. IPU, dan Ketua Komisi III Bidang Kerjasama K3 dan Hubungan Masyarakat : T. M. Yusuf, SE, MM, serta anggota Komisi yang berasal dari Organisasi/Institusi/Lembaga Pemerintah dan Non-Pemerintah.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta DK3P Sumut mengawal Kasus Kecelakaan Kerja di Proyek Revitalisasi Stadion Kebun Bunga karena berdasarkan hasil temuannya ada dua pekerja yang saat ini mengalami kecelakaan kerja yaitu Gilang Ramadhan dan Rajes Khanna warga Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah
"DK3P Sumut jangan jadi Macan Ompong Kita Minta Kawal Kasus Kecelakaan Kerja di Proyek Revitalisasi Stadion Kebun Bunga Medan," ungkapnya," Selasa (12/3/2024)
Rahmad yang juga warga Kecamatan Medan Petisah ini mengatakan dirinya menemukan Plang Statistik K3 yang menampilkan Angka Kecelakaan Keja Nol di Proyek Revitalisasi Stadion Kebun Bunga padahal berdasarkan temuan kami faktanya ada dua pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, dirinya menyebut ini adalah suatu Pembohongan Publik
"Ada Pembohongan Publik yang terjadi di Proyek T
Revitalisasi Stadion Kebun Bunga Medan, oleh karena itu Gubsu sebagai Dewan Pembina K3 dan DK3P Sumut untuk turun menyelidikinya dan memprosesnya," pungkasnya.**
0 Komentar