BNFNEWS - Medan - Posko Orange Sumut dan GMDM Kota Medan mendatangi Kadis Pariwisata Kota Medan terkait temuan bahwa adanya Hiburan Malam Amavi dan Golden Dragon yang beroperasi di bulan Ramadhan
Subagio Ketua Posko Orange Sumut di dampingi Izhar Daulay Sekretaris mengatakan dirinya meminta agar DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk mengkaji ulang Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 bertanggal 6 Maret 2024 l yang ditandatangani Wali Kota Medan melarang jenis usaha seperti hiburan malam, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar beroperasi selama Ramadan yang di duga menguntungkan kelompok kapitalis pemilik hotel karena di beri izin oleh Kadis Pariwisata Kota Medan untuk beroperasi selama bulan Ramadhan
"Kita melihat Surat Edaran tersebut menguntungkan pemilik hotel karena diizinkan oleh Kadis Pariwisata Kota Medan untuk beroperasi selama bulan Ramadhan oleh karena itu kita minta DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat agar mengkaji ulang surat Edaran tersebut dan meminta seluruh Hiburan Malam di Kota Medan selama bulan Ramadhan Tutup tanpa pengecualian," ungkapnya, Selasa (19/3/2024)
Lanjut Subagio mengatakan dengan keluarnya izin atau rekomendasi yang dikeluarkan Kadis Pariwisata Kota Medan kepada Hiburan Amavi di Jalan Merak Jingga berarti Kadis Pariwisata Kota Medan sama dengan tidak menghargai bulan suci Ramadhan
"Dengan di keluarkan izin dan Rekomendasi untuk hotel Amavi beroperasi di bulan Ramadhan sama dengan Kadis Pariwisata tak menghargai bulan Ramadhan," katanya
Dalam keterangan Persnya Subagio juga meminta agar Golden Dragon di beri sangsi atau di segel oleh Pemko Medan karena sudah melanggar surat edaran Walikota Medan
"Pemko Medan harus tegas melakukan penindakan dan memberi sangsi kalau perlu disegel terhadap hiburan malam Golden Dragon di Jalan Merak Jingga karena sudah mengangkangi Surat Edaran Walikota Medan," katanya
Bang Bhoy Ketua GMDM Kota Medan di dampingi Johan Merdeka Sekretaris menghimbau seluruh pemilik hiburan malam untuk menutup usaha di bulan Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap Umat Islam yang sedang menjalankan ibadah karena bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat mulia bagi umat Islam.
Apalagi Hiburan Malam Tempat Konsumsi Minuman Keras Dan Diduga Beredar serta Penggunaan Narkoba, Ditakutkan Terjadi nya Insiden Kriminal Perkelahian Atau Kecelakaan Di Jalan Saat Mengendarai Kenderaan Dalam Keadaan Mabuk.
Sesuai Fakta Temuan Kami Dilapangan Ada Beberapa Hiburan Malam Di Jalan Merak Jingga Itu Bersebelahan Dengan Gereja Dan Dekat Dengan Masjid.
"Bulan Ramadhan adalah bulan yang mulia bagi umat Islam oleh karena itu kami meminta seluruh hiburan malam di Kota Medan untuk menutup usaha sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam, Kami Mengawal Dan Mendukung Surat Edaran Walikota Medan Untuk Menutup Sementara Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan, Apabila Tidak Mematuhi Dan Mengindahkan Surat Edaran Ini, Maka Kami Beberapa Elemen Aktivis LSM Dan Ormas Islam Akan Turun Ke Jalan," katanya
Yuda Setiawan Kadis Pariwisata Kota Medan mengatakan bahwa dirinya sudah menindaklanjuti terkait pemberitaan Hiburan Malam Amavi dan Golden Dragon yang beroperasi di bulan Ramadhan.
"Untuk Hiburan Malam Amavi memang benar kita berikan rekomendasi dan izin karena merupakan bahagian dari fasilitas hotel, sedangkan untuk Golden Dragon kita sudah tindak lanjuti dan akan menyurati Satpol PP untuk melakukan penindakan," pungkasnya.**
0 Komentar