Keluarga Wildan Berharap Polrestabes Medan Untuk Restorative Justice Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Anaknya Yang Masih Sekolah

Keluarga Wildan Berharap Polrestabes Medan Untuk Restorative Justice Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Anaknya Yang Masih Sekolah

BNFNEWS - Medan - Anak yang berhadapan dengan hukum bukan hanya sebatas anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku Tindak Pidana. Tapi juga mencakup anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dari suatu perbuatan tindak pidana. Untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Restorative Justice.

Dalam hal ini, pihak-pihak terkait duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang adil bagi korban dan pelaku.

Restorative justice merupakan suatu perubahan regulasi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sasarannya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Darmiah (47) Orang Tua Muhammad Wildan dan Desmiyanti (45) mengatakan bahwa dirinya berharap 
anaknya di berikan perlindungan hukum yang diberikan melalui proses restorative justice, yang melibatkan anaknya diharapkan tidak sampai masuk ke ranah hukum dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Di satu sisi, tetap ada pertanggungjawaban anaknya, Di sisi lain, anaknya juga tidak kehilangan hak-haknya sebagai seorang anak atau generasi penerus. Salah satunya hak untuk mendapatkan pendidikan.

“Kami keluarga berharap Restorative justice dimaknai sebagai suatu proses yang melibatkan semua pihak yang terkait dengan tindak pidana tertentu untuk duduk bersama memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana penanganan anak kami Wildan,” jelasnya, Senin (11/3/2024)

Sebelumnya, Minggu 3 Maret 2024, sekitar jam 3 (tiga) pagi ada 6 anak remaja yang di amankan oleh pihak Polrestabes medan terkait dugaan tawuran.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media 5 (lima) orang yang diamankan sudah di bebaskan oleh pihak Polrestabes Medan. 

Tinggal satu anak yang bernama Muhammad Wildan (17) pelajar kelas 3 SMA warga Jalan Bromo Medan Denai yang belum di bebaskan oleh Polrestabes terkait kepemilikan senjata tajam.

Posting Komentar

0 Komentar