Kepolisian Di Minta Jerat Swalayan Maju Bersama Ring Road Medan Dengan UU Perlindungan Konsumen Terkait Makanan Mengandung Babi Bercampur Produk Halal

Kepolisian Di Minta Jerat Swalayan Maju Bersama Ring Road Medan Dengan UU Perlindungan Konsumen Terkait Makanan Mengandung Babi Bercampur Produk Halal


BNFNEWS - Medan - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Di Minta Menjerat Manajemen Swalayan Maju Bersama di Ringgroad Medan terkait Jaksa Temukan Makanan Mengandung Babi Bercampur Produk Halal di Maju Bersama Ringroad Medan dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf a, Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," ujar Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara

Rahmad juga mengatakan bahwa Lahirnya Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis dibuat salah satu tujuannya dalam rangka melindungi seluruh masyarakat Kota Medan dari produk yang membahayakan.

Perda ini juga bertujuan untuk memproteksi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan terutama dari kehalalannya dan higienisnya suatu produk.

"Kita Minta Aparat Kepolisian mengusut tuntas dan menjerat Manajemen Swalayan Maju Bersama dengan UU Perlindungan Konsumen agar menjadi efek jera dan menjadi contoh bagi pengusaha lainnya, apalagi menjelang Ramadhan seperti ini," katanya

Sebelumnya di beritakan Menjelang bulan Ramadhan 1445 H, Jaksa yang bertugas sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH MH, menemukan makanan mengandung bahan babi bercampur dengan makanan produk halal di satu rak yang bertuliskan “Aneka Barang Diskon Khusus”.

Makanan mengandung babi itu bercampur dengan makanan produk halal itu ditemukannya saat berbelanja makanan untuk kebutuhan di bulan Ramadhan, di Pasar Swalayan Maju Bersama, Jalan Ringroad, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu (10/3/2024).

Hal itu disampaikannya kepada wartawan ketika dirinya kembali mendatangi Pasar Swalayan Maju Bersama, pada Senin, (11/3/2024) bersama tim Diskoperindag Kota Medan yang diwakili oleh Kabid Penindakan Rudi Lubis.

“Awalnya istri saya belanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Swalayan Maju Bersama, pada Minggu (10/3/2024) siang. Namun, pada malam harinya, ketika saya diberikan makanan berupa biskuit yang dibeli oleh istri saya, disitulah saya mengetahui bahwa makanan itu mengandung bahan babi,” katanya.

Mengetahui hal itu, Ia langsung berkoordinasi dengan pihak Kabag Hukum Pemko Medan dan Kadis Koperindag Kota Medan dan mengecek langsung ke lokasi. 

Saat tiba di lokasi, ternyata benar bahwa makanan yang mengandung daging babi tersebut dicampurkan dengan makanan produk halal dalam satu rak. 

“Ini sudah kesalahan besar. Pihak perusahan seharusnya bisa memisahkan mana makanan halal, mana makanan non-halal. Apalagi, ini menjelang bulan suci Ramadhan, kasihan umat muslim apabila terkecoh dengan makan yang dibeli ternyata non halal apalagi sempat dimakan,” sebutnya. 

Ia juga meminta agar pihak Pemko Medan segera memproses pemilik Pasar Swalayan karena dinilai ceroboh dan tidak berhati-hati, karena telah merugikan konsumen.

“Kita menduga jangan-jangan bukan hanya Pasar Maju Bersama di Ringroad saja, bisa jadi di Maju Bersama di lokasi lainnya yang ada di Kota Medan, oleh karena itu, pihak Pemko Medan melalui Diskoperindag Medan segera melakukan sidak di tempat tersebut, jangan sampai ada korban,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Manager Pasar Swalayan Maju Bersama Jalan Ringroad Medan, Sumarlin meminta maaf atas peristiwa tersebut. Ia mengaku bahwa hal itu merupakan kelalaian dari karyawan baru. 

“Ini kelalaian dari karyawan baru, kemarin pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, makanan yang mengandung bahan babi itu digabungkan ke makanan produk halal,” katanya. 

Atas kejadian itu, Ia mewakili Perusahaan meminta maaf kepada masyarakat Kota Medan, dan segera membenahi tempat makanan tersebut. 

“Kami memohon maaf atas kejadian ini, kami segera membenahi dan meletakan makanan non halal di tempat yang telah disiapkan dan tidak akan menggabung dengan makanan produk halal,” akunya. 

Ditempat yang sama, Kabid Penindakan Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan Rudi Lubis mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan pihak perusahaan telah melanggar ketentuan. Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangannya. 

“Pada hari Rabu (13/3/2024) pagi. Kita akan memanggil pihak perusahaan beserta pelapornya ke kantor Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, untuk dimintai keterangannya,” ujarnya saat melakukan sidak ke Pasar Swalayan Maju Bersama Ringroad Medan.

Posting Komentar

0 Komentar