BNFNEWS - Medan - Subagio S.H selaku kuasa hukum dari posko Orange Sumut yang di beri kuasa oleh sdr.Syafril Efendi meminta Kapoldasu untuk menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat terkait PT Toba Surimi Indonusantara yang tidak mau membayar hak - hak pekerjanya.
"Mohon perhatian pak Kapoldasu bahwa pengaduan Masyarakat (dumas) yang Sdr.Syafril Efendi Batubara kirimkan tertanggal 13 Febuari 2024 belum ada tanggapan dan informasi untuk di tindaklanjuti
Subagio S.H selaku kuasa hukum dari posko Orange sumut yang di beri kuasa oleh sdr.Syafril Efendi Batubara,mempertanyakan kepada kapolda tentang laporan sdr Syafril Efendi Batubara tersebut yang sudah cukup lama namun belum ada realisasi atas laporan tersebut," ungkapnya, Jum'at (8/3/2024)
Lanjutnya mengatakan bahwa Posko Orange Sumut Berharap Kapoldasu menindak lanjuti surat Dumas tersebut
"Kami sangat mengharapkan agar kapolda cepat tanggap dalam menerima pengaduan dari masyarakat, dalam laporan nya Sdr.Syafril Efendi Batubara sudah melampirkan bukti permulaan yaitu foto copy Penetapan kekurangan upah dari disnaker dan foto copy rekening koran gaji Sdr.Syafril Efendi Batubara yang di transfer oleh pt.toba surimi Indonusantara," katanya
Subagio S.H juga mengatakan agar kapolda sumut segera melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku
"Tegakkan hukum yang setegaknya, agar kami mendapat keadilan," ujarnya
Terpisah, Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta Kapoldasu untuk mengusut PT Toba Surimi Indonusantara karena di duga Pakan Ternaknya melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2017 yang mewajibkan pakan ternak memiliki nomor pendaftaran dan sertifikat mutu dan keamanan pakan.
"Kami Minta Bapak Kapoldasu Usut Pakan Ternak Illegal yang tak memliki sertifikasi mutu yang merugikan konsumen dan negara," katanya
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam LSM PI mengatakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2017 tersebut diterbitkan untuk meningkatkan penjaminan mutu dan keamanan pakan yang akan diedarkan, baik terhadap hewan, manusia maupun lingkungan.
"Secara garis besar Permentan 22/2017 mengatur bahwa semua pakan yang dibuat atau diproduksi untuk diedarkan baik yang diperdagangkan maupun tidak, wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) serta Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan dan kami duga Pakan Ternak PT Toba Surimi Indonusantara melanggar Permen tersebut," kata Rahmad, Rabu (6/3/2024)
Rahmad juga mengatakan bahwa Permentan 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan merupakan revisi dari Permentan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pakan.
"Kami duga pakan ternak PT Toba Surimi Indonusantara tidak didaftarkan sehingga mutu dan keamanan pakan di duga merugikan konsumen, karena info yang kami terima bahannya di duga dari pupuk bersubsidi, dan bahan bahan yang menimbulkan bau busuk," pungkasnya.**
0 Komentar