BNFNEWS - Medan - Di kutip dari teropongsumatera.id diketahui dari website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan yang dilihat detikSumut, Kamis (25/5/2023). Proyek Revitalisasi Lapangan Kebun Bunga Total sekitar Rp 195 miliar itu merupakan gabungan dari dua paket tender, yakni jasa konsultasi manajemen kontruksi dan pengerjaan fisik.
Sebelumnya, Tender proyek revitalisasi Lapangan Kebun Bunga di Kota Medan sudah final dan akhirnya dimenangkan perusahaan dari Surabaya Jawa Timur (Jatim) yakni PT Permata Anugerah Yalasamudra di Jalan Gayungsari Barat Surabaya Jatim dengan nilai proyek Rp 191 miliar lebih.
Namun Proyek Revitalisasi Stadion Kebun Bunga teraebut memakan korban.
Dua orang pekerja bernama Muhammad Gilang Ramadhan dan Rajes Kanna warga Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah mengalami kecelakaan saat bekerja.
Kecelakaan yang menimpa Kedua Pekerja tersebut itu ditengarai lantaran perusahaan pemegang proyek, sejak awal telah mengabaikan prosedur keselamatan kerja (safety) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Gilang Ramadhan dan Rajesh Kanna saat ditemui awak media mengatakan bahwa Gilang Ramadhan mengalami cacat pada jempol tangannya akibat kecelakaan kerja dan Rajes kanna mengalami patah kaki sehingga menggunakan dua tongkat," ungkapnya
Gilang mengatakan bahwa dirinya mengalami kecelakaan kerja hingga jarinya hampir putus karena gerenda waktu memotong triplek sedangkan rajesh kanna karena jatuh dari ketinggian sehingga mengakibatkan kakinya patah tulang
"Hingga saat ini kami belum mendapatkan santunan kecelakaan kerja bang," ujarnya.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia mengatakan bahwa dirinya meminta Gubernur Sumatera Utara mundur karena kami melihat tidak ada upaya Gubsu sebagai Pembina K3 untuk terus mengkampanyekan K3 kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan K3
"LSM PI meminta kepada Gubsu untuk berjiwa kesatria mundur karena gagal membina usaha-usaha penerapan K3 di Sumatera Utara," katanya Minggu (3/3/2024)
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa peran Gubsu sebagai pembina tidak efektif terkait menerapkan K3 dengan baik karena kami melihat tidak ada peningkatan perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) baik dan sertifikat K3
"Banyak perusahaan yang gagal dalam SMK3 dan Sertifikat K3, ini bukti Gubsu gagal dalam menjalankan perannya sebagai pembina K3," ucapnya
Rahmad juga mengatakan dirinya meminta DK3P di bubarkan karena tak mampu dan gagal melakukan pemantauan dan pengawasan penerapan K3 di lokasi yang berisiko dan berpotensi kecelakaan kerja dan upaya penindakan terhadap pelanggaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
“Bubarkan DK3P Provinsi Sumut karena kepengurusan DK3P yang berasal dari unsur pemerintah, serikat pekerja, serikat buruh, organisasi pengusaha, organisasi profesi di bidang K3, dan akademisi, Gagal dalam melaksanakan amanah dan beban tugas yang diemban oleh DK3P ini cukup besar dan bersifat lintas sektoral,” pungkasnya.
0 Komentar