Teknologi Media Sosial Tiktok Menjadi Platform Penyuaraan Hak Asasi Manusia (HAM)

Teknologi Media Sosial Tiktok Menjadi Platform Penyuaraan Hak Asasi Manusia (HAM)

 


Oleh : Dinda Khairani

Seorang Mahasiswi Program Studi: Komunikasi Digital Dan Media. Sekolah Vokasi Institut Pertanian Bogor.


BNF News - Perkembangan teknologi hingga kini membawa banyak media baru, Salah satunya media sosial. Banyak media sosial yang menyediakan platform untuk berkomunikasi, Bertukar opini, Memberikan respon, Saran atau dukungan dan untuk menyebarkan sebuah informasi dengan cepat serta akurat. Artikel ini akan membahas tentang penggunaan salah satu media sosial yaitu TikTok untuk menyuarakan ketidakadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Platform media sosial TikTok merupakan platform yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat dan media, Sehingga TikTok menjadi pilihan untuk menyuarakan hak asasi yang diinginkan warga agar direspon secara cepat.

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki setiap warga negara dan merupakan hak yang harus dijamin oleh negara. Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Ketika masyarakat melihat dan merasakan ketidaknyamanan dalam media sosial, mereka berhak untuk berpendapat. Berpendapat tidak ada batasannya, namun berpendapat mempunyai batasan dan pertimbangan. Kebebasan berekspresi dan berpendapat jelas menyuarakan bentuk HAM yang adalah Hukum dan keadilan tidak boleh dilanggar.

Hak asasi manusia mempunyai tujuan untuk melindungi sesama manusia agar tidak adanya diskriminasi karena perbedaan status, terpenuhinya kesejahteraan hidup, hak dasar untuk pendidikan. Maka dengan format TikTok yang berbentuk video singkat, pesan seputar HAM dapat disampaikan dengan berbagai cara yang mudah dipahami. Dalam era saat ini, kebebasan berekspresi merupakan hal yang penting, dan TikTok hadir membantu untuk memperluas cakupan penyebaran informasi. Hal ini menjadikan TikTok sebagai alat yang efektif untuk mengatasi perhatian publik terhadap isu-isu HAM yang mungkin terabaikan.

Tentang HAM dan Kebebasan Berpendapat

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri seseorang sudah ada sejak lahir yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun karena sudah menjadi hak milik pribadi dan dijamin oleh negara melindungi setiap warganya keabsahannya sangat kuat didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada prinsipnya tujuan hak asasi manusia adalah untuk melindungi manusia sesama manusia agar tidak terjadi diskriminasi dari yang kuat kepada yang lemah, mengedepankan persamaan (egaliter) dihapadan hukum, maka negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya, baik jasmaniah maupun rohaniya, hak dasar untuk menikmati pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, lingkungan yang layak, dalam kondisi seperti ini untuk melahirkan negara yang damai, sejahtera dan berkeadilan sebagai tujuan final bangsa Indonesia masih perlu perjuangan ekstra keras.

Menurut Wiratraman (2016) kebebasan berpendapat merupakan hak dasar untuk berekspresi berupa tulisan, buku, diskusi, atau dalam pikiran yang dimana sudah dijamin dan dilindungi kehidupannya oleh negara. Setiap warga negara secara sah dapat mengartikan apa yang ada dalam pikirannya, sehingga berani untuk speak up pendapatnya di media sosial. Seperti tentang masalah kenegaraan, hukum, politik atau kebijakan yang dibuat pemerintah dan lembaga lainnya. Hal tersebut tentunya harus sesuai kebijakan publik.

Pembebasan berpendapat tentu ada ketentuan-ketentuan deklarasi umum hak asasi manusia mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi di atas dibatasi oleh ketentuan pasal 29 deklarasi umum hak asasi manusia mengakui adanya pembatasan terhadap kebebasan yang dijamin oleh deklarasi umum hak asasi manusia sendiri dengan persyaratan yang harus diakomodir, pembatasan kebebasan yang ditetapkan undang-undang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan- kebebasan orang lain.

Bagaimana Penggunaan Media Sosial TikTok Sebagai Advokasi HAM

Penggunaan TikTok sebagai platform untuk menyuarakan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki dampak yang signifikan dalam memperluas jangkauan pesan yang tersampaikan dan respon yang mendukung. TikTok menyediakan ruang bagi individu dan kelompok untuk dengan cepat menyebarkan informasi seputar pelanggaran HAM dan keadilan. Video pendek yang kreatif dapat memberikan visualisasi yang kuat terkait isu-isu tentang HAM. Pengguna juga memungkinkan untuk mengekspresikan atau menceritakan pengalaman pribadi mereka terkait HAM, menciptakan emosional antara penonton dan penyuara hak asasi manusia. Dengan hal itu pengguna dapat merangsang empati dan pemahaman yang lebih baik tentang dampak pelanggaran HAM pada tingkat individu.

Selain dengan cara mengekspresikan pengalaman, kampanye bersama antara pengguna TikTok yang berbasis HAM dapat meningkatkan kesadaran publik, dan mendorong aksi pengguna lainnya untuk ikut serta dalam memperkuat advokasi HAM. Seperti yang kita ketahui, TikTok bisa diakses dimana saja dan dengan siapa saja, hal ini mendukung untuk memberi ruang bagi suara-suara rakyat yang terpinggirkan untuk didengar dan diakui. Pengguna juga bisa merencanakan aksi langsung dengan memperluas jangkauan pesan untuk penggerakan solidaritas secara online maupun offline. Diharapkan pengguna dapat menyuarakan HAM di platform ini bukan hanya sekedar tren, melainkan juga sebagai sarana yang efektif untuk memperluas kesadaran dan dukungan publik terhadap perjuangan melindungi dan memajukan hak-hak dasar setiap individu.

Kesimpulan

Seperti yang sudah dibahas, peran media sosial yaitu tempat yang menyediakan pengguna media sosial untuk berekspresi, beropini, dan menyalurkan pandangan individu pada era digital. Hak kebebasan berpendapat merupakan hak setiap orang dan hal tersebut sudah tertulis pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya media sosial yang ada saat ini semakin memudahkan semua orang untuk mengemukakan pendapatnya kapanpun dan dimanapun. Hal ini terjadi karena adanya pengaturan mengenai kebebasan berpendapat yang sudah tidak cukup memfasilitasi dengan perkembangan zaman saat ini.

Media sosial TikTok merupakan fasilitas yang dapat digunakan untuk masyarakat menyuarakan pendapat. Secara keseluruhan, penggunaan TikTok sebagai platform untuk menyuarakan Hak Asasi Manusia (HAM) menggambarkan evolusi signifikan dalam bentuk ekspresi sosial. Fitur video singkat, keberagaman pengguna, dan kemampuan untuk membuat konten yang viral telah memberikan daya ungkit baru bagi kampanye-kampanye HAM. TikTok bukan hanya sekedar alat hiburan, melainkan juga menjadi wadah inovatif untuk menghadirkan isu-isu global yang berkaitan dengan HAM secara kreatif dan efektif.

Dalam konteks ini, kesadaran masyarakat terhadap isu-isu HAM dapat ditingkatkan dengan cara yang menarik dan dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat. Melalui kampanye-kampanye viral, kolaborasi antara pengguna dan organisasi-organisasi HAM, serta pemanfaatan tagar dan tantangan, TikTok telah membuktikan dirinya sebagai alat yang kuat untuk memperluas cakupan dan dampak advokasi HAM. Tentu saja, tantangan yang dihadapi termasuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan terverifikasi, serta menjaga agar pesan-pesan tersebut tidak kehilangan seriusitasnya. Namun, dengan pertumbuhan terus-menerus platform ini, potensinya sebagai sarana untuk meningkatkan penyuaraan HAM.

Daftar Pustaka

Misran, Arissy Jorgi Sutan, Achmad Nurmandi. (2021). Penggunaan media sosial dalam penyebaran narasi Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(1) 40-50.

Putri Fithrotin Nikmah (2023). Perlindungan Kebebasan Berpendapat Dalam Media Sosial dan Perspektif HAM.

UIN Sultan Syarif Kasim Riau. (2021). HAM dan Kebebasan Berpendapat dalam Undang[1]Undang Dasar 1945. Jurnal Al-Wasath 2, 33-44.

Latipah Nasution. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital.
Maghfur Ahmad, Nahdatul Ulama dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, dalam Jurnal “Religia”, Vol,13 No, 02 Oktober 2010, hlm. 177.

Posting Komentar

0 Komentar