BNFNEWS - Medan - Amatan awak media, menjelang Lebaran banyak muncul Pedagang Kaki Lima yang berjualan pakaian di atas trotoar yang di Kota Medan dan Toko Pakaian di serbu umat Islam yang ingin berlebaran sehingga kemacetan dan parkir liarpun bermunculan.
Rahmad warga Kota Medan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Ramadhan (GEMPUR) mengatakan bahwa Pemko Medan sebenarnya memiliki kewajiban untuk menertibkan pungutan liar berbentuk tukang parkir liar apalagi Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
"Masalah parkir liar memang menjadi masalah kronis. Dugaan bahwa parkir liar memiliki backing sudah lama terdengar oleh karena itu kita minta Kadishub Medan dan Saber Pungli Gerak Cepat mencegah dan memberantas pungli parkir yang ada di Kota Medan," kata Rahmad
Sebelumnya, Terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4) di Taman A. Yani. Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegasnya.
Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.
Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, mulai hari ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.
“Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tandasnya.
Iswar juga mengharapkan kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan mungkin.
“Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai. Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” ungkapnya.
Iswar mengatakan, pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemko Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution dan unsur Forkopimda ini.
“Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum,” ungkapnya.
Iswar mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi. “Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas,” tutupnya.**
0 Komentar