BNF News, Pematangsiantar - Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Operasional Usaha Kepariwisataan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah/2024.
Namun, SE dengan nomor 001/500.13/2037/III-2024 yang diterbitkan pada tanggal 8 maret 2024 tersebut nekat dikangkangi oleh pelaku usaha Gemini Spa yang berlokasi di Jl. Pendeta Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Juga Star City Hotel Spa yang berlokasi di Jl. Kompleks Mega Land, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kedua praktik usaha pijat ini dinilai nekat beroperasi diluar dari waktu operasional yang diberlakukan pemerintah Kota Pematangsiantar.
Dari pantauan awak media, usaha griya pijat bernama Gemini Spa dan Star City Hotel Spa tersebut beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. padahal sesuai dengan SE Walikota Pematangsiantar, waktu operasional untuk usaha griya pijat selama bulan Ramadhan diberlakukan mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Hal ini pun mendapat kecaman keras dari DPD Solidaritas Merah Putih (solmet) Pematangsiantar. Ricki Hamdani, AMd.Kom selaku pengurus DPD Solmet Pematangsiantar menilai bahwa pelaku usaha yang tidak taat kepada pemerintah tentunya harus diberi ketegasan.
"Harusnya pemko menindak tegas pelaku usaha yang layas begini, kalau masih layas juga, lakukan lah penutupan. kenapa ku bilang layas? Usaha itu sudah beberapa kali diberitakan media karena dinilai menyediakan praktik prostitusi, tapi masih juga bebas beroperasi. Sekarang, pemerintah kota memberlakukan jam operasional selama bulan Ramadhan, pun tak di indahkan mereka. Tak menghargai orang beribadah. Kan layas itu namanya," Ketusnya.
Ricki juga meminta pemko pematangsiantar untuk memanggil pelaku usaha atau pengelola usaha tersebut untuk diberikan ketegasan terhadap mereka.
"Pemko harusnya memanggil itu pengusahanya atau pengelolanya, tindak lah mereka itu," Tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar Muhammad Hamam Sholeh AP dan Kabid penegakan perda Rahmat Afandi Siregar, SH belum berhasil dikonfirmasi.
0 Komentar