BNFNEWS - Medan - Erwisyah (45) warga Dusun V, Pondok PKS Blankahan, Kecamatan Kuala, Langkat kini resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai), pada 25 Maret 2024.
Erwisyah yang merupakan mantan Manager PT KHI itu dinyatakan hakim terlibat dalam perkara penggelapan dalam jabatan atas puluhan ton kernel sawit milik PT.KHI
"Dia (Erwisyah) ex Manajer PKS (pabrik kelapa sawit) yang belakangan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah di nyatakan hakim terlibat dalam perkara penggelapan dalam jabatan," jelas Tri Zenius Perdana Limbong, S.H yang dalam hal ini Pelapor dalam kasus yang sedang menjerat Erwisyah.
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.
Tri Zenius Perdana Limbong, S.H juga sebagai kuasa hukum PT KHI mengapresiasi penyidik Polres Sergai yang menangani proses penyidikan dalam perkara ini yang telah menetapkan Mantan Manager Erwinsyah sebagai Tersangka dan penasehat hukum sangat berkeyakinan Polres Sergai dapat segera menemukan Tersangka DPO tersebut.
Dalam kesempatan ini Tri zenius perdana limbong selaku Penasehat Hukum berharap partisipasi seluruh masyarakat indonesia khususnya sumatera utara sekiranya dapat membantu memberikan informasi kepada kami kuasa hukum ataupun pihak aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan Erwinsyah (DPO) agar terhadap ybs dapat diproses secara hukum sehingga mengantisipasi potensi ybs mengulangi perbuatan tersebut di tempat ataupun daerah lain
"Pada inti nya Kami berharap Dia bisa cepat di tangkap, dan mempertanggung jawaban perbuatannya di hadapan Hukum sehingga Keadilan dapat di tegakkan," tutup Tri Zenius Perdana Limbong. **
0 Komentar