Afif Abdillah Di Minta Jangan "Buang Badan" Terkait Kisruh Perda Retribusi Daerah No 1 Tahun 2024

Afif Abdillah Di Minta Jangan "Buang Badan" Terkait Kisruh Perda Retribusi Daerah No 1 Tahun 2024

BNFNEWS - Medan – Polemik dan protes masyarakat terhadap Perda Retribusi Daerah No 1 Tahun 2024 tidak perlu terjadi apabila Tim Pansus Ranperda Retribusi Daerah yang diketuai Afif Abdillah cermat dan teliti membahas dan mengupas pasal per pasal.

“Tentunya ini menjadi tanggung jawab Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah yang Alpa dalam menelaah pasal per pasal," ungkap Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution dalam pesan Whatsappnya kepada wartawan Jumat (17/05/24).

Lebih lanjut wakil rakyat dari Fraksi Gerindra DPRD Medan tersebut memaparkan Karena ke alpaan tersebut masyarakat menjadi korban yang kemudian akhirnya diminta untuk direvisi.

Dikatakan Dedy, suatu Perda bisa direvisi tentunya harus memenuhi tiga unsur yang harus terpenuhi.

Ia pun merinci tiga unsur tersebut diantaranya,
1.Mengikuti perkembangan peraturan-peraturan pemerintah yang ada dengan kata lain regulasi dari pemerintah dan bukan karena kealpaan dalam pembahasan.

2.Perda dapat direvisi ketika telah berusia lima tahun.

3.Dinamika yang terjadi di masyarakat.

Setelah melihat tiga unsur tersebut diatas, Dedy berpandangan bahwa perda yang saat ini mau direvisi adalah disebabkan dinamika masyarakat akibat kealpaan dalam pembahasan.(AAC).

Rahmadsyah Warga Kota Medan yang tergabung dalam Forum Aktifis Medan meminta Afif Abdillah jangan buang badan

"Buang badan ketua pansusnya karena ke alpaan nya dalam pembahasan ranperda pajak dan retribusi, ke alpaannya itu tidak di bahas pasal per pasal khususnya tentang retribusi sampah yang naik signifikan, Kalau di bahas kan gak gitu besar naiknya jadi masyarakat gak komplain dan jadi korban," ungkapnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang di himpun awak media, Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah mendukung Perda Retribusi Daerah yang didalamnya menyangkut retribusi sampah yang cukup mahal, segera direvisi. Apapun alasannya, apakah Perda itu baru diterbitkan atau sudah lama, kalau untuk kepentingan rakyat harus direvisi.

"Mau itu Perdanya sudah lama, ataupun baru disahkan, kalau memberatkan rakyat harus kita revisi. Untuk apa ada Perda kalau menyengsarakan rakyat," ucap Afif ketika dihubungi wartawan, Senin (06/05/2024).

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan ini menyebutkan, kalau anggota dewan bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga dia menganggap dewan itu jangan terlalu kaku dalam mengambil keputusan.  Dewan adalah wakil rakyat dan dipilih rakyat. Segala harapan dan aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, terlebih kalau ada peraturan yang merugikan rakyat harus cepat -cepat disikapi.

"Kita sudah melihat isi Perda tersebut, memang nyata kenaikannya hampir 500 persen. Kalau masih bisa direvisi kenapa tidak kita lakukan, kenapa harus ragu, semuanya kan demi rakyat," tandasnya.

Hal itu diungkapkannya, terkait pernyataan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution yang sempat berpendapat kalau Perda yang baru disahkan tidak boleh direvisi. Tapi menurut Afif,  kalau Dedy Aksyari sudah memahaminya dan sependapat dengan dewan lainnya kalau Perda tersebut harus direvisi.

"Saat ini sudah 7 anggota DPRD Medan yang menandatangani usulan revisi Perda Retribusi Daerah. Termasuk Ketua DPRD Medan juga sudah setuju, permohonan revisi sudah didaftarkan ke Bapemperda DPRD Medan," terangnya.

Perda Retribusi Daerah bukan sekedar mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemko. Bolehlah pemda berfikir seperti itu, tapi cara berfikir kami (Dewan) berbeda. Kalau rakyat menjerit sudah tidak bisa lagi makan atau cari nafkah, itu tanggung jawab kami dan kami tidak bisa membiarkannya. Sama seperti Perda ini, masyakarat sudah komplin, masa kami diam, jalan satu-satunya Perda harus direvisi," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar