Simalungun - BNFnews.com.
Rehabilitasi Berkedok Pungli, Aliansi masyarakat Siantar - Simalungun Peduli Pemberantasan Korupsi dan Narkotika Minta Kajari Simalungun Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Pungutan Liar Di Wilayah BNNK Simalungun.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siantar - Simalungun Peduli Pemberantasan Korupsi dan Narkotika menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa.(28/5/24)
Massa aksi menuntut Kejari Simalungun segera menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) yang telah disampaikan kepada kejari Simalungun terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Oknum Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun. Alasannya BNNK Simalungun melaksanakan tupoksinya diduga tidak sesuai prosedur atas penindakan dan penjaringan terhadap 11 (sebelas) orang penyalahguna narkotika, sehingga dalih untuk biaya rehabilitasi berkedok Pungutan Liar.
Aliansi Masyarakat Siantar - Simalungun Peduli Pemberantasan Korupsi dan Narkotika yang dikomandoi oleh Dapot Purba S.H., menuding Kejari Simalungun mengendapkan lapdu dugaan pungli tersebut, karena rentang waktu laporan hingga aksi digelar sudah cukup lama selama 5 bulan tapi belum ada kepastian hukum dari Kejari Simalungun.
Pantauan awak media di lokasi aksi unjuk rasa, massa melaksanakan aksi unjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara, membawa poster seruan aksi, dan membawa keranda mayat (Versi) yang mana keranda tersebut dibakar sebagai simbolis matinya penegakan hukum (Kejari di kabupaten Simalungun).
Dapot Purba S.H., mengatakan bahwa dirinya pada tanggal 27 Desember 2023 yang lalu, pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejari Simalungun terkait "kegiatan ekstraordinary dengan adanya perilaku praktik dugaan pungutan liar uang rehabilitasi terhadap penyalahgunaan Narkotika di BNNK Simalungun. Namun hingga aksi digelar belum ada tindak lanjut ataupun perkembangan laporan sudah sejauh mana prosesnya.
“Sampai hari ini Kepala kejaksaan Negeri Simalungun tidak bereaksi atas laporan pengaduan masyarakat tersebut. Kami menduga kedua lembaga ini (BNN dan Kejaksaan Simalungun) bermain ‘kotor’ dan mengingkari sumpah jabatan mereka sebagai lembaga pelayanan publik yang bersih, terbuka dan terbebas dari praktik Korupsi”, ungkap Dapot Purba saat diwawancara.
Berikut merupakan tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Siantar-Simalungun Peduli Pemberantasan Korupsi dan Narkotika antara lain:
1. Kejaksaan Simalungun harus segera mengungkap, memberantas ada atau tidaknya laporan dugaan pungutan liar di wilayah BNNK Simalungun.
2. Massa Mendesak pihak kejaksaan Simalungun harus tanggap terhadap Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat secara cepat agar dapat memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
3. Massa Mendesak agar Kejaksaan Negeri Simalungun harus melakukan transparansi dan menyelidiki secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan liar yang terjadi di BNN Simalungun.
4. Massa Menduga pihak Kejaksaan Simalungun lambat dalam penanganan pengaduan masyarakat yg sudah diserahkan sejak dari 5 bulan yg lalu ditengarai “mengendap”, dan tak kunjung ada kejelasan penanganan.
5. Massa Menduga dengan adanya program ekstraordinary di lingkungan BNN Simalungun dalam praktik penindakan (Rehabilitasi) terhadap penyalahgunaan narkotika yang sebenarnya berkedok pungli.
6. Massa Mendesak pihak Kejaksaan negeri Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggaran negara (rutinitas dan program ekstraordinary) yang dimana peruntukannya bagi penyalahguna narkotika yang terdiri dari pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dilingkungan BNN Simalungun, Provinsi Sumatera utara.
7. Massa Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dapat membuktikan yg terlibat pungutan liar (Pungli) harus ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
8. Massa Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Simalungun mengambil alih kasus atas penangkapan penangkapan dan penahanan yg dilakukan oleh BNN Simalungun tahun lalu dengan melakukan ekspose perkara secara terbuka sebagaimana pihak kejaksaan Negeri Simalungun termasuk salah satu aparat penegak hukum dari Tim Assessment Terpadu (TAT).
9. Massa Meminta dan mendesak kepada kepala Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menanggapi dan mau audiensi dengan duduk sama rata bersama seluruh massa aksi.
"Hingga semua tuntutan selesai disampaikan oleh orator aksi, Kepala Kejaksaan Simalungun tidak datang menemui massa aksi. Sehingga sebelum membubarkan diri, kordinator aksi mengatakan berencana akan kembali lagi pada hari Jumat untuk menggelar aksi yang sama sampai mereka mendapatkan jawaban", Ungkapnya kepada awak media yang bertugas.(Red/imand)
0 Komentar