Medan - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5/2024).
Penyegelan terjadi karena mal yang berada di lahan seluas 3,1 hektar tersebut menunggak pajak, senilai Rp 250 miliar sejak tahun 2011.
"Dari tahun 2011 mulai pertama sekali dibangun, sampai dengan hari ini masih ada kewajiban," ujar Bobby usai melakukan penyegelan.
Bobby mengatakan, bangunan ini juga tidak mempunyai izin.
Tunggakan Centre Point Mall Rp 56 Miliar Sejak 2010, Bobby Nasution Sebut Tak Ingin Halangi Investor -
Pemkot Medan juga sempat memberi tenggat waktu hingga hari ini untuk melunasi pajak tersebut.
Namun, kewajiban itu urung dilakukan pihak Centre Point.
"Sudah kami sampaikan berkali-kali dan kami sudah ketemu dengan PT KAI (pemilik tanah) dan PT ACK (Centre Point) selaku pengelola sudah memberikan deadline sampai tanggal 15."
"Tapi belum ada kesepakatan yang membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya retribusinya, maka kami tutup," ujar dia.
Disinggung kenapa baru sekarang penyegelan, Bobby mengatakan, penagihan pajak sudah dilakukan sejak tahun 2021, bahkan Pemkot pun sempat menyegel tempat itu, berkaitan dengan pajak bumi bangunan (PBB) .
"(Tapi) itu pajak yang berbeda makanya pajak itu ada pajak PBB pajak bumi dan bangunan, waktu itu sudah diselesaikan. Waktu itu nilainya lebih dari Rp 50 miliar yang diselesaikan, sampai saat ini mal ini membayar PBB setiap tahunnya," ujar Bobby.
Namun, kata Bobby, jenis pajak dari tunggakan Rp 250 miliar ini berbeda.
Pajak itu meliputi pajak bangunan gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak dan Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bahkan, menurut Bobby, jumlah tunggakan pajak bisa lebih besar karena ada apartemen di dalam mal
"Di sana belum lagi ada apartemennya ya, jadi Rp 250 (miliar) itu belum total keseluruhan, dari apa yang ada di sini potensinya lebih," ungkap Bobby.
0 Komentar