BNFNEWS - Medan - Indonesia memulai perayaan hari buruh internasional tepat setahun setelah merayakan
indonesia terbebas dari kolonialisme belanda.
Sejak 1 Mei diakui pemerintah sebagai hari libur pada tahun 2013 hingga sekarang terjadi penurunan partisipasi dalam peringatan Hari Buruh Internasional. Para buruh cenderung memanfaatkan hari tersebut untuk beristirahat daripada melakukan Serta Merayakan May day Tersebut Dengan cara turun kejalan.
Hari May Day 2024
Non-Government Organization (NGO) SOHIB (Solidaritas Himpunan Buruh) Turun Aksi Memperingati Hari May Day Bersama Aliansi Masyarakat & Juga Partai Buruh Di Sumatera.
Ketua DPP Sohib Sumatera Utara Izhar Daulay yang juga aktivis Buruh ini mengatakan dirinya sangat menyayangkan karena tidak ada nya Persatuan dan Kebersamaan Antara Partai Politik tersebut dengan Aliansi Masyarakat yang turun Aksi pada waktu yang sama karena Aliansi Masyarakat Juga sebagian Besar adalah Buruh yang sama sama menuntut keadilan semenjak di keluarkannya Produk berupa UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
"Banyak Masalah yang timbul akibat dikeluarkan nya UU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut salah satunya PHK sepihak semakin tinggi, uang Pesangon semakin rendah dan sangat banyak perusahaan yang tidak menaati Undang-Undang Tentang ketenagakerjaan terkait Hak Normatif Dan K3 padahal Sanksi nya Pidana Maksimal 4 tahun dan juga Peringatan Sampai Pencabutan Izin Apabila Pengusaha tidak mendaftar K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja) pekerja ke BPJS ketenagakerjaan. Tapi ya tetap saja Masih banyak yang melanggar terkait hal tersebut, seolah-olah Para Pengusaha nakal tersebut kebal hukum dan tidak takut atas Sanksi yg sudah diterapkan tersebut," ungkapnya, Rabu (1/5/2023)
Lanjut Izhar mengatakan NGO SOHIB dibentuk pada tanggal 4- April-2024 dengan Tujuan Mengedukasi, serta memberi pemahaman apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawab pekerja dan apa saja yang menjadi Hak-hak pekerja yg harus dipenuhi pengusaha ditempat pekerja itu bekerja. Selain itu NGO SOHIB Siap Membantu serta Mengadvokasi Apabila Ada Pekerja yang diPHK sepihak akan Tmtetapi hak- haknya tidak diberikan oleh pengusaha dimana Pekerja itu bekerja.
"Saat Ini sangat Sulit Mendirikan serikat buruh/pekerja di tempat Kerja. Karena apabila pekerja berani mendirikan serikat buruh/pekerja di tempat kerja, pekerja Tersebut dihabisi dengan cara di PHK sepihak atau kontrak kerja nya tidak diperpanjang oleh pengusaha. karena Alasan tersebut NGO/LSM SOHIB (Solidaritas Himpunan Buruh) di dirikan," pungkasnya.**
0 Komentar