BNFNWS - Medan - Saat di konfirmasi awak media terkait adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa adanya dugaan tindakan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Kekuasaan) yang dI laksanakan bersama sama dalam memenangkan salah satu caleg dan dugaan menerima sejumlah Uang untuk caleg tersebut untuk Dapil Sumut 2 senilai Rp 270 juta yang di serahkan Di salah satu cafe Di Jalan Danau Singkarak dua hari menjelang Pemilu 14 Februari lalu melalui surat Torang Siregar Ketua LSM Perak Kota Medan - Sumatera Utara, Roby Barus akan menggelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi 1 DPRD Kota Medan
"Boleh dinda nti biar kita proses y," ujar Roby Barus Ketua Komisi I DPRD Kota Medan yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (9/5/2024)
Sebelumnya di beritakan,
LSM Perak kesal suratnya tak dibalas oleh Ade Kurniawan (AK) Lurah Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Torang Siregar Ketua LSM Perak mengatakan bahwa dirinya sudah menyurati yang kedua kalinya terkait adanya dugaan tindakan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Kekuasaan) yang dI laksanakan bersama sama dalam memenangkan salah satu caleg dan dugaan menerima sejumlah Uang untuk caleg terssbut untuk Dapil Sumut 2 senilai Rp 270 juta yang di serahkan Di salah satu cafe Di Jalan Danau Singkarak dua hari menjelang Pemilu 14 Februari lalu.
"Surat ke dua sudah kita layangkan kalau juga tak di balas kita akan langsung menyurati Walikota Medan dan Inspektorat," ungkapnya, Rabu (8/5/2024)
Sutan Tolang Lubis Kepala BKDPSDM Kota Medan mengatakan kalau memang benar apa yang dilakukan oleh Ade Kurniawan maka akan diberikan sangsi pencopotan bahkan pemecatan tapi harus melewati mekanisme yang ada
"Warga atau LSM bisa saja menyurati Inspektorat Kota Medan terkait Ade Kurniawan Lurah Sei Sikambing C II, kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah namun begitu tugas kami akan membentuk panitia Ad hock apabila ada laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Medan, dan apabila terbukti ada sangsi yang di beri dari pencopotan jabatan hingga pemecatan," katanya.
Terpisah, Rahmadsyah warga Kota Medan yang juga aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT) menyampaikan kritiknya kepada Pemerintah Kota Medan karena dianggap tidak etis mengangkat Lurah dari Mantan Napi Narkoba
Ditengah upaya pemerintah Kota Medan ingin memperbaiki manajemen ASN dengan pencanangan gerakan anti narkoba dalam tatanan birokrasi mulai dari Organisaai Perangkat daerah (OPD) hingga ke seluruh Kelurahan, belum lagi, pemberantasan narkoba salah satunya menjadi misi janji kampanye Walikota Medan Dan Wakil Walikota Bobby Nasution - Aulia Rahman
"Secara moral memang tidak etis, kami anggap Walikota Medan "kecolongan," Ya sebaiknya Pak Wali meninjau ulang kebijakannya melantik ASN mantan napi Narkoba menjadi Lurah, Iya karena kan pemberantasan narkoba menjadi salah satu misi Pak Wali" ungkapnya.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan secara moral hal itu berdampak buruk bagi kepala daerah ketika melantik pejabat yang punya rekam jejak tak bagus.
"Ya secara moral kan memang kurang bagus, apalagi saya pernah mendengar bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan agar kementerian/lembaga melakukan pemberantasan narkoba," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan Informasi yang di himpum awak media pada tanggal 21 Desember 2017 yang lalu di kabarkan seorang oknum PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Lurah (Seklur) Petisah Tengah yang bernama Ade kurniawan ( 31) yang beralamat di jalan Asrama Gang Ampera II No 7 ditangkap Polsek Medan Baru bersama tiga orang temannya yang bernama, Aidil Fitri Matondang (35) warga jalan Tuba IV gang Pembangunan V No 6 Medan, Andre Siregar ( 23 ) warga jalan Asrama Gang Ampera II No 20, dan Robby Kurniawan (22) juga merupakan warga jalan Asrama Gang Ampera II No 20, karena di duga memiliki pil ekstasi sebanyak 15 butir, Kamis, (21/12/17) sekitar jam 16:30 WIB.
Kejadian bermula pada saat polsek Medan Baru menerima dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang dengan ciri-ciri tertentu di depan restoran Raden Jalan Taruma akan bertransaksi narkoba.
Hal ini ditindak lanjuti oleh polsek Medan Baru dengan mengirimkan personil kelokasi yang dimaksud.
Setelah beberapa waktu lamanya tampak dua orang dengan ciri,-ciri yang disebutkan masyarakat muncul di depan restoran Raden.
Polisipun segera menghampiri kedua orang tersebut yang setelah di geledah terdapat 1 bungkusan plastik putih berisi 15 butir pil geleng-geleng.
Keduanya pun langsung diboyong ke polsek Medan Baru untuk diperiksa dan di kembangkan kasusnya.
Dan setelah di periksa di ketahui keduanya bernama Andre Siregar ( 23 ) dan Robby Kurniawan ( 22) dan dari mulut keduanya menyebutkan bahwa pil geleng-geleng itu akan diserahkan pada kedua tersangka lain yang bernama Aidil Fitri Matondang (35) dan Ade kurniawan (31) yang berstatus sebagai PNS di kelurahan Petisah Tengah.
Polisi pun langsung memburu dan menangkap Aidil dan Ade tanpa perlawanan.
Kapolsek Medan Baru saat itu Kompol Victor Ziliwu SH,MH,SIK., pada metrorakyat.com membenarkan kejadian ini dan mengatakan bahwa ke 4 pelaku kini telah ditahan dan di kenakan pasal 114 sub 112, sub 132 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Phyisiko tropika dengan ancaman 12 tahun penjara pungkas mantan kapolsek Medan Barat ini.**
0 Komentar